PROBOLINGGO — Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani fiktif yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo masih menjadi tanda tanya. Setelah proses penyidikan berjalan sekitar tiga bulan, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar. Lamanya proses penanganan tanpa adanya penetapan tersangka mulai mendapat perhatian publik, terutama karena dugaan modus yang terungkap berkaitan dengan pencatutan identitas warga.
Sejumlah warga disebut tercatat sebagai penerima fasilitas kredit dari bank milik pemerintah. Namun, mereka mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima dana pinjaman sebagaimana tercatat dalam administrasi.
Untuk mengurai dugaan penyimpangan tersebut, penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo telah memeriksa sejumlah pihak. Pemeriksaan dilakukan terhadap perangkat desa, pihak perbankan sebagai penyalur kredit, serta warga yang namanya diduga dicatut sebagai penerima fasilitas KUR.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, memastikan proses penyidikan masih berjalan.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung dan saat ini penyidik fokus melakukan pendalaman,” ujar Taufik, Selasa (11/8/2026).
Sebelumnya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 43 warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron. Mereka merupakan pemegang Kartu Tani yang tercatat sebagai penerima program kredit tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan di Kantor Desa Maron Kulon pada Kamis (30/4). Namun, dari 43 warga yang dipanggil, hanya 23 orang yang hadir memenuhi pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan aliran kredit, proses pengajuan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan fasilitas pinjaman tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui siapa pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Publik masih menunggu langkah Kejari Kabupaten Probolinggo dalam mengungkap konstruksi perkara sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka tentu menjadi kewenangan penyidik setelah seluruh alat bukti dinilai cukup. Karena itu, proses penyidikan diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi mampu mengungkap secara terang siapa yang menginisiasi, memproses, serta menikmati manfaat dari dugaan KUR tani fiktif tersebut.











