Portal Jatim

Polsek Taman Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu, Tiga Tersangka Diamankan

Redaksi
×

Polsek Taman Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu, Tiga Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO  – Polsek Taman Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Sidoarjo hingga Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan dan peredaran uang palsu.

Kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik toko terhadap uang yang digunakan seorang pembeli dalam transaksi. Dari temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Peristiwa awal terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Toko Sembako Adi Jaya, Dusun Kempreng, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Saat itu, seorang pria datang berbelanja dengan nilai transaksi sekitar Rp1.554.500. Pembayaran dilakukan menggunakan satu bendel uang pecahan Rp20.000 yang diikat dengan kertas bertuliskan “BCA” dengan nilai Rp2 juta.

Pemilik toko, Sukaseh (66), kemudian memeriksa uang tersebut menggunakan alat sinar ultraviolet. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sejumlah lembar uang tidak memperlihatkan tanda-tanda keaslian sebagaimana mestinya.

Kecurigaan semakin kuat ketika pria tersebut hendak menuju sepeda motornya. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian mengamankannya dan menyerahkannya kepada petugas.

Pemilik toko juga mengingat bahwa sekitar satu minggu sebelumnya pria yang sama diduga pernah melakukan transaksi menggunakan uang pecahan Rp50.000 dengan nilai sekitar Rp700.000. Uang tersebut juga dicurigai palsu dan transaksinya terekam kamera CCTV toko.

Penangkapan awal dipimpin Kanitreskrim Polsek Taman, AKP Hajir S., S.H., bersama anggota. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Taman untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofiq dalam konferensi pers pengungkapan kasus uang palsu di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial MS (38), warga Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, mengaku memperoleh uang palsu dengan cara memesan melalui akun Facebook bernama “Misali Lili”.

Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Bergerak Cepat, Rumah Korban Kebakaran di Grinting Akan Dibangun Lebih Aman

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara memesan melalui media sosial. Uang asli sebesar Rp500.000 ditukar dengan uang palsu senilai Rp2.500.000,” ujar AKBP M. Zainur Rofiq.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan maupun peredaran uang palsu.

Pada 4 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Taman bersama jajaran Polresta Sidoarjo mengamankan seorang pengemudi ojek daring berinisial W di depan RS Indriyati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

W diduga memiliki peran sebagai pengantar paket menuju jasa ekspedisi yang berkaitan dengan pengiriman uang palsu.

“Pengembangan dilakukan secara bertahap. Pada 4 Agustus 2026, Unit Reskrim Polsek Taman bersama jajaran Polresta Sidoarjo mengamankan seorang pengemudi ojek daring berinisial W di depan RS Indriyati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan berikutnya, polisi bergerak ke wilayah Kabupaten Karanganyar. Di lokasi tersebut, petugas bersama jajaran terkait mengamankan Edi Siswoyo (35) dan Dhimas Billy Edi (32).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dan menyelesaikan uang palsu, termasuk printer, alat pres, bahan kertas, serta sejumlah lembar uang yang diduga palsu.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, termasuk printer, alat pres, bahan kertas, serta sejumlah uang yang diduga palsu. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP M. Zainur Rofiq.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan uang palsu siap edar dengan nilai sekitar Rp61,9 juta.

Selain itu, barang bukti yang diamankan meliputi uang palsu pecahan Rp50.000 emisi 2016 sebanyak 60 lembar, lima unit telepon seluler, tiga unit printer merek Canon, 60 batang glue stick, cutter, hologram, alat pres, alat pendeteksi ultraviolet, bahan kertas yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, dua kaca pemotong, 17 botol pilox untuk proses finishing, dua alat pemanas kertas, bukti pengiriman jasa ekspedisi, serta enam metallic color marker.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Baca Juga:
Komisi IX DPR Tekankan Pentingnya Gizi dan Penguatan Keluarga dalam Sosialisasi MBG di Sidoarjo

“Terhadap para tersangka, kami menerapkan ketentuan hukum sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.

Para tersangka diproses hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran mata uang. Catatan redaksi: sebelum publikasi, nomor dan rumusan pasal sebaiknya diverifikasi kembali berdasarkan berita acara/konferensi pers resmi, karena penyebutan Pasal 374 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 perlu dipastikan sesuai dengan konstruksi tindak pidana yang diterapkan penyidik.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Ridzky Prihadi Tjahyanto, mengapresiasi keberhasilan Polsek Taman Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu tersebut.

Menurut Ridzky, Bank Indonesia siap memberikan dukungan tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap uang yang ditemukan dan dijadikan barang bukti.

“Bank Indonesia sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Taman Polresta Sidoarjo atas pengungkapan uang palsu ini. Kami siap menyediakan tenaga ahli untuk memastikan uang yang ditemukan tersebut asli atau palsu,” ujar Ridzky.

Ia mengingatkan masyarakat agar semakin waspada saat melakukan transaksi tunai. Salah satu cara sederhana untuk mengenali keaslian rupiah adalah menggunakan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Masyarakat juga diminta tidak mengedarkan kembali uang yang diduga palsu. Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bank Indonesia atau kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam setiap transaksi tunai sekaligus memperkuat kewaspadaan terhadap potensi peredaran uang palsu di tengah masyarakat.