Portal Jatim

Polisi Gerebek Pengedar Tembakau Sintetis di Gubeng, 148 Gram Siap Edar Disita

Redaksi
×

Polisi Gerebek Pengedar Tembakau Sintetis di Gubeng, 148 Gram Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kota Surabaya kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial Z (26), yang diduga mengedarkan tembakau sintetis dari sebuah kamar kos di kawasan Gubeng, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 148,732 gram. Barang bukti itu terdiri dari puluhan klip yang diduga siap diedarkan serta satu plastik besar yang diduga merupakan stok untuk penjualan.

Z ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah tempat kos di Jalan Jojoran 3/40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/407/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PEL. TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 12 Agustus 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Andik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan petugas menemukan barang bukti narkotika tersebut di dalam kamar kos yang ditempati Z.

Barang bukti yang diamankan berupa 39 klip tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 58,372 gram dan satu plastik besar berisi tembakau sintetis seberat sekitar 90,360 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan dan diamankan dari dalam kamar kos tersangka,” ujar AKP Andik.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga Z bukan merupakan pemasok utama. Kepada penyidik, Z mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari seorang pria bernama Farhan yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, Farhan diduga menitipkan tembakau sintetis kepada Z untuk diedarkan kepada konsumen. Setelah menerima barang tersebut, Z diduga menunggu calon pembeli di kamar kos hingga pesanan diambil.

Dijual dalam Klip, Harga hingga Rp350 Ribu

Dalam menjalankan aksinya, tembakau sintetis tersebut dikemas ke dalam sejumlah klip sebelum ditawarkan kepada pembeli.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Tingkat Polda Jatim

Harga jualnya disebut bervariasi, mulai dari Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per klip.

Polisi menyebut seluruh barang bukti yang ditemukan saat penangkapan belum sempat terjual. Namun, berdasarkan pemeriksaan, Z mengaku mampu menjual sekitar tujuh klip dalam sehari.

Aktivitas tersebut diduga telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya terendus aparat kepolisian.

Dari setiap klip yang berhasil terjual, Z disebut memperoleh upah sekitar Rp15 ribu.

Selain mendapatkan uang, tersangka juga diduga memperoleh keuntungan lain berupa kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara gratis dari pemasok.

“Motif tersangka mengedarkan tembakau sintetis adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mendapatkan kesempatan menggunakan narkotika tersebut secara gratis,” ujar AKP Andik.

Polisi Buru Pemasok Tembakau Sintetis

Penangkapan Z kini menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polisi masih memburu Farhan yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik menduga Farhan memiliki peran penting dalam rantai distribusi tembakau sintetis yang diterima Z.

Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengetahui asal barang sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Selain tembakau sintetis, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu tas warna hitam, satu bendel klip kosong, serta satu unit telepon seluler Redmi Note 11 warna biru yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredarannya.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Terancam Hukuman Pidana

Atas dugaan perbuatannya, Z diproses secara hukum oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam naskah keterangan perkara, tersangka disebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:
Tiga Warga Tugumulyo Positif Sabu, Polisi Ungkap Dugaan Transaksi Terorganisir

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis di wilayah Surabaya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika dapat menyasar berbagai lingkungan, termasuk tempat kos. Kepolisian mengimbau masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.