Hukum dan KriminalPortal Jateng

Diduga Lecehkan Dua Perempuan di Magelang, Pria Asal Temanggung Diamankan

Portal Indonesia
×

Diduga Lecehkan Dua Perempuan di Magelang, Pria Asal Temanggung Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

KOTA MAGELANG — Satres PPA-PPO Polres Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial MA (47), warga Kabupaten Temanggung, yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua perempuan di wilayah Kota Magelang.

MA diamankan polisi setelah rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi pelecehan tersebut beredar di media sosial. Berbekal rekaman itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas dan keberadaannya.

Kasatres PPA-PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aksi yang dilakukan MA.

“Polisi selanjutnya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Magelang Kota,” ujar AKP Riana.

Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan pelecehan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Kampung Nambangan, Kota Magelang.

Dugaan aksi tersebut menyasar perempuan yang tengah berada di ruang publik. Penyidik masih mendalami modus, kronologi, serta rangkaian kejadian guna memastikan fakta hukum dan mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Setelah identitas MA berhasil diketahui, petugas melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankannya di wilayah Kabupaten Temanggung pada Selasa (8/9/2026).

MA kemudian dibawa ke Polres Magelang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satres PPA-PPO.

AKP Riana mengatakan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan tindakan serupa agar tidak ragu melapor kepada aparat kepolisian,” imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, MA terancam dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 281 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:
Pria 50 Tahun di Magelang Utara Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Sejak TK

Atas dugaan tindak pidana tersebut, MA terancam hukuman penjara. Polisi juga masih mendalami rekam jejak hukum yang bersangkutan.

“Setelah kami dalami, ternyata tersangka (MA) ini adalah residivis. Kami akan kenakan juga pasal lainnya, sehingga nanti kemungkinan akan jadi 5 tahun 4 bulan kurungan penjara,” pungkas AKP Riana. (crs)