Portal Jatim

Diduga Oknum Penyidik Polres Probolinggo Tidak Profesional, LBH Soroti Dugaan Ucapan kepada Orang Tua Korban

Redaksi
×

Diduga Oknum Penyidik Polres Probolinggo Tidak Profesional, LBH Soroti Dugaan Ucapan kepada Orang Tua Korban

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Probolinggo menjadi sorotan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mendampingi korban dugaan pencabulan dari Kecamatan Dringu untuk melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Probolinggo, Sabtu (19/9/2026).

Korban datang bersama orang tuanya dengan didampingi Advokat LBH Justisia Arunakara Indonesia, Suta, serta Sekretaris Jenderal LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin.

Setibanya di Mapolres Probolinggo, korban dan keluarganya kemudian diarahkan ke Gedung Reskrim untuk menjalani proses pemeriksaan serta memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Persoalan kemudian muncul setelah pihak LBH meninggalkan Mapolres Probolinggo. Advokat Suta mengaku meminta pihak keluarga korban mengirimkan foto Surat Tanda Terima Laporan (STTL) sebagai bagian dari dokumentasi pendampingan hukum.

Namun, menurut Suta, ketika pihaknya meminta kembali dokumen tersebut, keluarga korban menyampaikan adanya dugaan ucapan dari salah satu penyidik yang dinilai menyinggung pendampingan hukum.

“Sampean banyak uangnya kok didampingi pengacara sama wartawan, habis-habisan nanti sampean, Bu.”

Menurut Suta, kalimat tersebut diduga disampaikan penyidik kepada orang tua korban. Ia menilai pernyataan itu berpotensi menimbulkan kesan bahwa pendampingan hukum berkaitan dengan kemampuan ekonomi keluarga korban.

Padahal, Suta menegaskan, LBH Justisia Arunakara Indonesia memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada keluarga korban karena mereka tergolong tidak mampu.

“Kami mendampingi korban ini cuma-cuma atau tanpa biaya apa pun. Tiba-tiba ada omongan seperti itu, kami kaget. Apa maksud penyidik mengatakan seperti itu?” ujar Suta.

Suta juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban hingga kini belum berani mengirimkan foto STTL tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, keluarga korban menyebut dokumen tersebut tidak diperbolehkan untuk difoto atau dikirimkan kepada pihak lain.

Baca Juga:
Reno Handoyo Dorong Ruang Kreatif Warga Lewat GRD Cup 2026

Atas persoalan tersebut, Suta berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dan tetap memberikan ruang yang layak bagi korban serta pendamping hukumnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Probolinggo, Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pernyataan tersebut mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada anggota yang bersangkutan.

“Nanti saya tanyakan dulu kepada yang bersangkutan, apa benar dia ngomong seperti itu. Kalau benar, saya juga akan mengingatkan lagi agar tidak diulangi. Nanti saya kabari lagi,” kata Wahyudi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai hasil klarifikasi Kanit Pidum Polres Probolinggo terhadap anggota yang disebut dalam persoalan tersebut.