Portal DIY

Bawaslu DIY Waspadai Politik Uang Lewat Transaksi Digital pada Pemilu 2029

Portal Indonesia
×

Bawaslu DIY Waspadai Politik Uang Lewat Transaksi Digital pada Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini

 

YOGYAKARTA — Tantangan politik uang semakin kompleks seiring bergesernya transaksi dari tunai ke ruang digital. Penggunaan dompet digital, voucher, transfer, hingga aset kripto berpotensi menjadi modus baru yang perlu diantisipasi dalam pengawasan Pemilu 2029.

Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam Kick Off Srawung Demokrasi Edisi Pertama yang digelar Bawaslu DIY, Rabu (23/9/2026). Kegiatan bertema “Politik Uang Digital: Tantangan Baru dalam Pengawasan Pemilu 2029” tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan melalui kanal YouTube Bawaslu DIY.

Forum menghadirkan Peneliti Pusat Kajian Demokrasi, Hukum Tata Negara, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM Aji Baskoro serta Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Alfat Bagus Panuntun Elnur Indonesia.

Diskusi dipandu Sevy Kusdianita dengan penanggap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati serta alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kabupaten Sleman, Maya Sari.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan pengawasan Pemilu tidak dapat hanya mengandalkan Bawaslu. Keterlibatan masyarakat dan berbagai pihak diperlukan untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas.

“Urusan partisipasi Pemilu dan upaya mewujudkan Pemilu yang berintegritas di Yogyakarta merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak,” ujar Najib.

Menurut dia, sinergi Bawaslu dengan pihak eksternal, termasuk alumni P2P, penting karena keterbatasan Bawaslu dalam mengawasi seluruh potensi pelanggaran secara teknis.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina, mengatakan Srawung Demokrasi dibentuk sebagai ruang bertemu, bertukar pengalaman, dan mencari solusi atas berbagai persoalan demokrasi.

“Masyarakat diajak menjadi subjek, bukan sekadar objek, dalam menjaga kualitas demokrasi,” kata Umi.

Politik Uang Masuk Ruang Digital

Tenaga Ahli Bawaslu RI Iji Jaelani, yang menyampaikan pidato kunci mewakili Koordinator Divisi P2H Bawaslu RI Lolly Suhenti, mengatakan politik uang perlu dilihat dari sisi penawaran dan permintaan.

Baca Juga:
Prakiraan Cuaca DIY 3-5 Mei : Waspada Hujan Lebat di Sleman dan Kulonprogo

Dari sisi penawaran, peserta kontestasi menghadapi dilema ketika kompetitor menggunakan politik uang. Sementara dari sisi permintaan, sebagian masyarakat masih menerima pemberian karena faktor sosial-ekonomi, pragmatisme, dan rendahnya literasi.

Menurut Iji, perkembangan teknologi menciptakan tantangan baru karena regulasi belum sepenuhnya mengikuti perubahan bentuk transaksi.

Ia menyebut empat strategi yang perlu diperkuat Bawaslu. Pertama, penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang adaptif. Kedua, memperluas pengawasan hingga ruang digital. Ketiga, memperkuat pengawasan kolaboratif dengan lembaga yang memiliki kewenangan terhadap data transaksi. Keempat, meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat.

Iji juga mengapresiasi inovasi pengawasan partisipatif di DIY, termasuk Desa Antipolitik Uang dan Forum Jaga Warga yang telah menjadi rujukan bagi daerah lain.

Peneliti Pandekha Fakultas Hukum UGM, Aji Baskoro, mengatakan modus politik uang kini dapat menggunakan berbagai instrumen digital, seperti e-wallet, voucher, hingga aset kripto.

Perubahan tersebut turut mengubah pola “serangan fajar”. Transaksi dapat dilakukan tanpa pertemuan langsung dan tidak terbatas pada waktu tertentu.

Aji menilai Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu dasar larangan pemberian atau janji pemberian uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye. Namun, aturan tersebut belum secara khusus mengatur transaksi digital.

Persoalan lain adalah pembuktian. Pengawas dapat menghadapi keterbatasan akses terhadap data transaksi individu karena berkaitan dengan privasi perbankan dan perlindungan data pribadi.

Karena itu, Aji mendorong pengawasan partisipatif dilakukan dengan kemampuan masyarakat untuk mengenali dan mencatat indikasi politik uang digital.

Biaya Politik Tinggi

Dosen Fisipol UGM Alfat Bagus Panuntun Elnur Indonesia mengatakan transformasi politik uang tidak hanya berbentuk transaksi langsung, tetapi juga berkembang menjadi mobilisasi dukungan.

Menurut Alfat, biaya politik dalam berbagai kontestasi cenderung tinggi. Kondisi tersebut tidak selalu tercermin dalam laporan dana kampanye formal karena biaya politik dapat muncul sebelum masa kampanye.

Baca Juga:
Pemkab Sleman Salurkan Bantuan Stimulan Bencana Alam dan Imbau Warga Waspadai El Nino dan Angin Kencang

Ia membagi praktik politik uang ke dalam tiga spektrum, yakni transaksional murni, klientelisme, dan pragmatisme.

Bentuknya juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya menggunakan uang tunai dan bantuan sosial, praktik tersebut berkembang melalui sembako, jaringan broker, e-wallet, voucher, pulsa, transfer, gerai ritel, komunitas daring hingga aktor buzzer.

Alfat menilai definisi politik uang dalam Undang-Undang Pemilu perlu diperbarui agar mampu mengikuti perkembangan transaksi digital.

Ia juga mendorong penguatan penegakan hukum, ruang partisipasi publik yang independen, kesepahaman lintas lembaga, serta dukungan riset akademisi.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati menambahkan, perubahan medium transaksi tidak mengubah substansi yang harus diawasi.

Menurutnya, hal penting adalah ada atau tidaknya pemberian atau janji pemberian yang bertujuan memengaruhi pilihan politik.

“Tantangan utama bukan semata menemukan aliran uang, tetapi membuktikan adanya electoral nexus atau keterkaitan antara pemberian dengan tujuan memengaruhi pilihan politik,” jelasnya.

Sementara itu, alumni P2P Bawaslu Kabupaten Sleman Maya Sari mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi pengguna teknologi yang kritis. Masyarakat juga perlu memahami cara menyimpan bukti dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme resmi.

Diskusi juga membahas potensi penggunaan akun sekuritas saham, aset kripto, hingga skema giveaway sebagai modus baru politik uang.

Aji mendorong peningkatan kapasitas pengawas terkait transaksi sekuritas dan cryptocurrency, termasuk mekanisme blockchain.

Alfat mengingatkan bahwa pemberian giveaway, saham, maupun aset kripto tidak otomatis merupakan politik uang. Konteks pemberian dan keterkaitannya dengan tujuan elektoral tetap harus dibuktikan.

Melalui Srawung Demokrasi, Bawaslu DIY berharap pengawasan partisipatif semakin kuat menjelang Pemilu 2029. Forum tersebut diarahkan menjadi ruang berkelanjutan yang mempertemukan Bawaslu, masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat, media, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya (bams)

Baca Juga:
Waspadai Zoonosis Saat Idul Adha, Dinkes Sleman Minta Daging Kurban Segera Didistribusikan