PASURUAN – LSM DPD Jaringan Peduli Warga Peduli Sosial (Jawapes) Jawa Timur menyoroti penerapan uji coba sistem E-Retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Pasuruan. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji ulang karena dianggap belum memperhitungkan risiko di lapangan dan berpotensi membebani pengusaha tambang galian C.
Sorotan itu berkaitan dengan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/115/HK/013/2026 tentang nilai hasil jual pengambilan MBLB sebagai dasar pengenaan pajak MBLB di Kabupaten Pasuruan.
Ketua LSM DPD Jawapes Jatim, H. Sugeng Samiaji, menilai penerapan uji coba kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi operasional masing-masing perusahaan tambang. Akibatnya, sejumlah pengusaha yang ditunjuk sebagai peserta uji coba memilih menghentikan sementara kegiatan operasional daripada menghadapi risiko kehilangan pelanggan.
“Saat diterapkan melalui uji coba, yang dirasakan oleh pengusaha terutama yang ditunjuk itu merasa keberatan karena dinilai tidak obyektif dan kurang memperhatikan analisis resiko di lapangan. Sehingga membuat beberapa perusahaan tambang menutup operasionalnya, daripada dijadikan percobaan yang berdampak pada kehilangan pelanggan,” ujar Sugeng.
Untuk menyampaikan keberatan tersebut, Jawapes Jatim bersama perwakilan pengusaha tambang menggelar audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan pada Kamis (22/10/2026), di ruang rapat komisi.
Dalam pertemuan itu, Jawapes menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Pertama, tarif pajak atau pungutan untuk material tanah urug disebut mencapai Rp41.250, sementara harga jualnya berkisar Rp130.000 hingga Rp150.000. Menurut Jawapes, besaran tersebut berpotensi menekan margin keuntungan penambang.
Kedua, tarif untuk material pasir dinilai terlalu tinggi. Ketiga, mekanisme pembayaran pajak melalui deposit di muka dipersoalkan karena dianggap belum memperhitungkan pemakaian jasa atau jalan sebagaimana ketentuan pemungutan retribusi daerah yang mereka rujuk.
Keempat, pengusaha mempersoalkan pengalihan jalur angkutan tambang ke jalan yang padat permukiman, sempit, dan memiliki risiko tinggi, meskipun menurut mereka terdapat alternatif jalur yang lebih layak.
Kelima, mereka mempertanyakan penunjukan tambang tertentu sebagai objek uji coba tanpa penerapan serentak terhadap seluruh usaha tambang yang dinilai memiliki kondisi serupa.
Sugeng menilai penerapan tarif tersebut dapat memicu kenaikan harga jual material. Kondisi itu dikhawatirkan membuat pelanggan beralih ke tambang lain yang tidak mengalami kenaikan harga akibat kebijakan serupa.
“Secara otomatis hargapun naik, dan pelanggan pasti akan kabur dan beralih ke tambang sebelah yang harga nya tidak naik. Tentu Ini yang bikin tambang rugi dan bangkrut, bahkan tempo uji cobanya pun tidak ada. Kalau bisa uji coba serentak, biar adil,” ungkap Sugeng.
Ia meminta pemerintah daerah menghitung kembali dampak kebijakan tersebut agar kepentingan pemerintah dan keberlangsungan usaha pertambangan dapat berjalan beriringan.
Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan karakteristik material, biaya tenaga kerja, serta metode penambangan sebelum menetapkan nilai pajak atau pungutan.
Sugeng mencontohkan kondisi tambang pasir dan batu di Pasuruan yang, menurut dia, berbeda dengan material yang tersisa di sungai di wilayah Lumajang. Di Pasuruan, proses pengambilan material disebut memerlukan pengupasan lapisan tanah terlebih dahulu hingga kedalaman tertentu sebelum pasir dan batu ditemukan.
“Seperti halnya pasir dan batu Lumajang yang bercecer di sungai sisa ambil di Pasuruan, itu harus gali pasir dan batu melalui tahap kupasan 1 sampai 10 meter baru ketemu, terkadang itu juga membutuhkan biaya yang sangat tinggi. Maka yang seperti ini, itu jangan disamakan nilai pajaknya,” tuturnya.
Selain besaran tarif, Sugeng juga menyoroti kewajiban pembayaran deposit di muka. Ia mempertanyakan mekanisme tersebut karena pembayaran dilakukan sebelum pemanfaatan yang menjadi dasar pungutan berlangsung.
Ia berpendapat, tarif yang terlalu tinggi berpotensi meningkatkan harga material bangunan dan pada akhirnya menambah beban masyarakat sebagai konsumen.
“Secara logika, dengan tarif pajak yang tinggi, harga jual pasti akan dinaikkan. Disinilah rakyat harus dipaksa beli dengan harga tinggi, dan ini namanya bukan memikirkan rakyat, karena ini tugas pemerintah. Juga perihal deposit pajak yang terbayar sebelum di pakai. Padahal Pemerintah aja kalau membayar proyek, material dan lainya itu mundur, kenapa wajib pajak harus deposit dimuka?” tegas Sugeng.
Keberatan serupa disampaikan Rio Saputra, salah satu perwakilan pengusaha tambang di Kabupaten Pasuruan. Ia menilai jalur yang digunakan dalam uji coba berpotensi membahayakan pengguna jalan karena kondisinya sempit dan rawan ketika kendaraan berpapasan.
“Jika hanya tambang kami yang menjadi uji coba, dengan peralihan jalan yang di lewatkan pacar keling, karena kondisi jalan itu sempit dan sangat beresiko terlebih ketika berpapasan dengan kendaraan lain. Kami minta agar penerapan ini bisa dikaji ulang,” ujarnya dalam audiensi.
Menanggapi berbagai keberatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Dr. Kokok Adi Prayogo, menyatakan pihaknya menghargai masukan dari LSM maupun pengusaha tambang.
Ia mengatakan dukungan dan partisipasi berbagai pihak dibutuhkan agar penerapan E-Retribusi MBLB dapat berjalan lancar serta mendukung pembangunan daerah.
“Kita butuh dukungan dan masukan dari semua pihak dan elemen masyarakat, agar bagaimana program E-Retribusi MBLB ini bisa berjalan lancar. Sehingga ini juga berdampak pada pembangunan di Kabupaten Pasuruan kedepan,” ungkap Kokok.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, yang akrab disapa Mas Dhaniel, menyatakan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut.
Ia berharap persoalan teknis di lapangan dapat dicarikan solusi dengan mempertimbangkan analisis risiko dan asas keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak.
“Aspirasi LSM termasuk ada perwakilan dari pengusaha tambang, kami akan amanah untuk memperjuangkan hak hak anda semua. Dimana azas analisis resiko seminim mungkin supaya tidak ada, dan berharap dampaknya berkeadilan bagi semuanya,” tegas Dhaniel.
Audiensi tersebut menjadi ruang bagi LSM dan pengusaha tambang untuk menyampaikan keberatan atas pelaksanaan uji coba E-Retribusi MBLB. Selanjutnya, evaluasi terhadap tarif, mekanisme pembayaran, serta jalur angkutan menjadi sejumlah persoalan yang mereka minta untuk dikaji lebih lanjut.











