SIDOARJO — Organisasi masyarakat Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Pasuruan menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/04/2026).
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Pasuruan KH. Shobih Asrori, didampingi Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, dan DPMPTSP.
Dalam forum tersebut, GAIB menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari aktivitas tambang galian C yang diduga melanggar aturan, transparansi penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga maraknya kendaraan bertonase besar yang melanggar kelas jalan.
Ketua Umum DPP GAIB Pasuruan, Habib Yusuf, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan.
“Apapun persoalannya, daerah tetap harus bertanggung jawab. Jika ada jalan rusak akibat pelanggaran kelas jalan, itu harus ditanggung perusahaan, bukan dibebankan ke APBD. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dinamika kewenangan perizinan tambang yang sebelumnya berada di daerah, kemudian beralih ke provinsi, dan kini dikabarkan akan kembali ke pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar publik memahami mekanisme perizinan tersebut.
Selain itu, GAIB menekankan pentingnya optimalisasi dana CSR agar benar-benar digunakan untuk kepentingan sosial dan lingkungan masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.
“CSR harus jelas implementasinya, termasuk reklamasi tambang. Yang utama, kesejahteraan masyarakat sekitar tambang harus menjadi prioritas,” tegasnya.
GAIB bahkan memberikan peringatan keras. Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah, mereka siap menggelar aksi demonstrasi hingga menutup akses jalan yang kerap dilalui kendaraan berat.
“Kami akan turun aksi besar-besaran jika pelanggaran kelas jalan masih terjadi,” tandasnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Bupati Pasuruan yang akrab disapa Gus Shobih menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah penanganan, khususnya terkait pelanggaran kelas jalan.
Pemkab, kata dia, akan memasang portal di sejumlah ruas strategis, seperti jalur Sidogiri–Contong–Wonorejo, guna membatasi kendaraan berat yang tidak sesuai kelas jalan.
“Itu salah satu langkah konkret yang akan kami lakukan untuk mengantisipasi kendaraan besar masuk ke jalan kabupaten,” jelasnya.
Terkait CSR, Pemkab Pasuruan juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.
Dalam regulasi tersebut, setiap perusahaan diwajibkan melaporkan rencana dan realisasi CSR melalui tim fasilitasi yang dibentuk pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan itu akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga evaluasi perizinan.
“Dengan aturan ini, kami harap tidak ada lagi penyalahgunaan CSR oleh perusahaan,” ujar Gus Shobih.
Ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan dalam audiensi akan diteruskan kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, peran masyarakat sangat dibutuhkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
“Kami butuh check and balance dari masyarakat. Semua masukan ini akan kami sampaikan kepada Bupati,” pungkasnya.











