KOTA MALANG – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi S. menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel di lingkungan Polresta Malang Kota. Ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, mulai dari anggota Polri laki-laki (Polki), Polisi Wanita (Polwan), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa (3/11/2026), sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Larangan ini berlaku bagi seluruh personel, baik di tingkat Polresta maupun Polsek jajaran, terutama terkait penggunaan perangkat vape dengan sistem cartridge.
Kombes Pol Danang meminta seluruh anggota mematuhi kebijakan pimpinan tertinggi Polri tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas institusi kepolisian.
Ia juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang terbukti melanggar. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.
Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengendalian penggunaan rokok elektrik, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi zat narkotika berbentuk cair melalui cartridge.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kapolresta pun menginstruksikan seluruh jajaran agar memahami dan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten. Pengawasan internal akan diperkuat untuk memastikan tidak ada anggota yang menggunakan vape di lingkungan kerja kepolisian.
Propam Siapkan Pemeriksaan dan Sidak
Sementara itu, Kasipropam Polresta Malang Kota AKP Didik Sripurwanto menyatakan kesiapannya melaksanakan instruksi pimpinan. Sosialisasi larangan penggunaan vape telah dilakukan kepada seluruh personel, termasuk anggota Polsek jajaran.
“Sebagai pelaksana pengawasan internal, kami siap menjalankan amanah pimpinan. Sosialisasi sudah dilakukan hingga tingkat Polsek jajaran,” ujar AKP Didik.
Ia menjelaskan, Propam akan memperketat pengawasan melalui pemeriksaan berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan jadwal sebelumnya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh anggota mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kapolri.
“Pemeriksaan yang sudah dilaksanakan selama ini, mulai pemeriksaan urine anggota, hingga pemeriksaan rutin saat melaksanakan apel pagi,” tambahnya.
Menurut Didik, pengawasan tidak hanya menyasar personel, tetapi juga disertai sosialisasi secara humanis kepada masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kerja kepolisian.
Apabila ditemukan pengunjung atau tamu menggunakan vape di area tersebut, petugas akan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkatnya.
Sementara bagi anggota Polri yang terbukti melanggar, penanganan akan dilakukan melalui mekanisme penegakan aturan internal.
“Apabila ditemukan anggota yang melanggar, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri,” tegas AKP Didik.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Polresta Malang Kota berupaya menciptakan lingkungan kerja yang tertib, sehat, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian.
Selain menjalankan tugas penegakan hukum, seluruh personel Polri juga dituntut menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan kedisiplinan, profesionalitas, dan menjaga integritas institusi. (Junaedi)











