PROBOLINGGO – Pola belanja pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian. Pasalnya, tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tercatat melakukan transaksi dengan penyedia yang sama, Janur Muda Creative, melalui 11 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp691.190.250.
Berdasarkan data pengadaan yang diperbarui pada 4 November 2026 pukul 02.40 WIB, paket pekerjaan tersebut mencakup beragam kebutuhan. Mulai dari kegiatan keagamaan, festival, pameran, kesenian, hingga pengadaan perangkat teknologi informasi.
Dari penelusuran data tersebut, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tercatat mengalokasikan anggaran untuk tiga paket dengan nilai sekitar Rp125,08 juta. Di antaranya kegiatan Sholawat dan Dzikir ASN serta pengadaan suvenir.
Inspektorat memiliki dua paket dengan total anggaran sekitar Rp219,78 juta. Rinciannya, kegiatan antikorupsi senilai Rp48,28 juta dan belanja modal Personal Computer (PC) melalui mekanisme e-purchasing sebesar Rp171,49 juta.
Selanjutnya, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) mencatat dua paket pekerjaan senilai Rp119,46 juta. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) mengalokasikan Rp113,03 juta untuk satu paket pameran.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki dua paket kegiatan kesenian senilai Rp87,98 juta. Adapun Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tercatat mengadakan satu paket pengadaan laptop dengan nilai Rp25,83 juta.
Kompetensi Penyedia dan Peran PPK Dipertanyakan
Besarnya nilai transaksi yang terkonsentrasi pada satu penyedia, dengan jenis pekerjaan yang memiliki karakteristik berbeda, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait tata kelola pengadaan.
Aspek yang perlu mendapat perhatian meliputi kesesuaian kompetensi penyedia, perencanaan kebutuhan masing-masing OPD, kewajaran harga, hingga pertimbangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menentukan penyedia barang dan jasa.
Sorotan juga tertuju pada pengadaan PC di Inspektorat dan laptop di Diskominfo. Dalam data yang ditelusuri, kedua paket tersebut mencantumkan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)/Produk Dalam Negeri (PDN) sebesar 0 persen.
Data tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai ketersediaan produk dalam negeri, spesifikasi barang, serta alasan yang mendasari pemilihan produk yang tercantum dalam transaksi tersebut.
Ketua LBH Justisia Arunakara Indonesia, Umar Fauzi, S.H., menilai pola transaksi lintas OPD kepada satu penyedia perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata pada penyedia, melainkan bagaimana birokrasi, khususnya PPK dan KPA, merencanakan kebutuhan, menentukan spesifikasi, serta melakukan pemilihan penyedia. Ketika satu entitas menangani pekerjaan yang sangat beragam, termasuk pengadaan komputer di Inspektorat, tentu perlu ada penjelasan mengenai kualifikasi dan dasar pemilihannya,” ujarnya.
Menurut Umar, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu melakukan pencermatan terhadap seluruh tahapan pengadaan.
Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, dapat mencakup dokumen perencanaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kewajaran harga, metode pemilihan penyedia, hingga bukti pelaksanaan pekerjaan.
Ia juga menilai transaksi berulang kepada penyedia yang sama perlu diuji berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, persaingan usaha yang sehat, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada kepala OPD maupun PPK dari masing-masing instansi terkait.











