Hukum dan KriminalPortal DIY

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Anggota Polres Bantul Dinonaktifkan

Portal Indonesia
×

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Anggota Polres Bantul Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ikhsan (Portal Indonesia/Brd)

YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menonaktifkan anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S menyusul adanya laporan yang menyebutkan bahwa S diduga melekukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengembang di Bantul.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan yang bersangkutan saat ini dinonaktifkan dari kedinasan dan menjalani penempatan khusus (patsus).

“Yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” ujar Ihsan Sabtu, (20/2/2026).

Setelah menerima laporan pengaduan, lanjut Ihsan, Bidpropam Polda DIY langsung melakukan pemeriksaan. Beberapa saksi, termasuk terlapor terus diperiksa.

Menurut Ihsan gerak cepat yang dilakukan Polda DIY ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut.

“Gerak cepat ini demi menjaga integritas dan marwah institusi Polri’, tegas Ihsan.

Menurut Ihsan, sanksi patsus dan penonaktifan S berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026, Polda DIY.

Ihsan menegaskan Polda DIY tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Sehingga bila ada laporan ada oknum anggota Polda DIY melakukan pelanggaran, maka akan terus diperiksa dan bila terbukti bersalah langsung diberi sanksi.

Pihaknya juga memastikan kasus tersebut ditangani secara transparan dan akuntabel.

“Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat,” Tutup ihsan. (Brd)

 

Baca Juga:
Diduga Langgar LP2B dan Intimidasi Wartawan, PT UUS Kendal Diprotes IPJT