Portal Jateng

Kades Klapagading Kulon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Pemkab Banyumas Tunjuk PLT

Portal Indonesia
×

Kades Klapagading Kulon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Pemkab Banyumas Tunjuk PLT

Sebarkan artikel ini
Kades Klapagading Kulon, Karsono (kanan) didampingi kuasa hukumnya, H.Djoko Susanto, SH

PURWOKERTO – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono atau yang akrab disapa Sower, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa periode 2019–2023. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas pada 17 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., membenarkan penetapan status hukum tersebut. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Juli 2026,” ujar Kompol Ardi kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Pada hari yang sama, Karsono menjalani pemeriksaan intensif di Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banyumas. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB. Ia hadir didampingi istri serta kuasa hukumnya, H. Djoko Santoso, S.H.

Terkait kemungkinan penahanan, Kompol Ardi menyatakan penyidik masih melakukan kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Nanti kita lihat dulu. Soal penahanan kan ada syarat objektif dan subjektif,” katanya.

Kuasa hukum Karsono, Djoko Santoso, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan Inspektorat Kabupaten Banyumas. “Hasil audit menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian berkembang menjadi proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Sejumlah aksi protes warga di Kantor Desa Klapagading Kulon juga sempat mewarnai penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banyumas, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp741 juta.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta menggelar perkara bersama Polda Jawa Tengah.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya ditetapkan Kepala Desa Klapagading Kulon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Petrus.

Baca Juga:
Ormas GAIB Perjuangan Layangkan Surat ke Polres Pasuruan, Siap Turun ke Jalan Desak Pengusutan Tuntas Kasus PKBM

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Meski demikian, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan.

Pemkab Banyumas Berhentikan Sementara Karsono

Sehari setelah penetapan tersangka, Pemerintah Kabupaten Banyumas menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Karsono sebagai Kepala Desa Klapagading Kulon.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polresta Banyumas.

“Dasar pemberhentian sementara ini adalah penetapan tersangka dari Reskrim Polresta Banyumas pada 17 Juli 2026,” jelasnya.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemkab Banyumas menunjuk Kisamanso, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Wangon, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Klapagading Kulon.

“Kami menyerahkan SK pemberhentian sementara sekaligus SK pengangkatan Plt Kepala Desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Nungky.

Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi perhatian masyarakat Banyumas karena menyangkut pengelolaan anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Polresta Banyumas menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum. (trs)