PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023-2024.
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Kabupaten Pasuruan berhasil mengamankan dana sebesar Rp2.258.973.000 dari total kerugian negara yang sebelumnya telah dihitung mencapai Rp4.951.880.000.
Dana hasil pemulihan tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026, sekaligus bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Selasa (4/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan salah satu fokus utama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel,” tegas Rustandi.
Ia menjelaskan, sebagian besar dana yang berhasil dipulihkan berasal dari pembayaran uang pengganti oleh terpidana Erwin Setyawan, dengan nilai mencapai Rp2.013.973.000, termasuk uang tunai sebesar Rp230.000.000. Selain itu, Kejari juga menerima uang rampasan sebesar Rp15.000.000 dari terpidana Nurkamto yang diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Selain pemulihan dalam bentuk uang, Kejari Kabupaten Pasuruan juga telah mengamankan empat sertifikat tanah milik para terpidana sebagai jaminan pelunasan sisa kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.
Menurut Rustandi, aset-aset tersebut saat ini tengah memasuki tahapan penilaian oleh tim appraisal sebelum dilakukan pelelangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini aset-aset tersebut sedang dipersiapkan untuk dilelang setelah melalui proses penilaian oleh tim ahli. Kami juga akan terus mengoptimalkan penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, maupun langkah-langkah hukum lainnya,” ujarnya.
Meski telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp2,2 miliar, Kejari Kabupaten Pasuruan masih terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan sisa kerugian negara yang belum tertutupi.
Langkah tersebut dilakukan melalui penelusuran aset milik para terpidana, optimalisasi mekanisme pembayaran uang pengganti, perampasan aset, hingga instrumen hukum lain yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan berharap upaya pemulihan aset negara tersebut tidak hanya mampu mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
(Eko)











