JAKARTA – Kepastian hukum atas kepemilikan rumah tinggal menjadi hal penting bagi masyarakat. Untuk memperkuat legalitas aset tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka kesempatan bagi pemilik Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Langkah ini dinilai memberi perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah, terutama karena status SHM tidak memiliki kewajiban perpanjangan hak sebagaimana HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB dapat segera mengajukan perubahan hak tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, proses pengajuan perubahan status hak dibuat sederhana agar mudah diakses masyarakat.
Adapun sejumlah dokumen yang harus dipenuhi antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah tersebut, serta formulir perubahan hak yang diperoleh dari kantor pertanahan.
“Persyaratannya cukup mudah. Yang pertama melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua SPPT PBB yang menerangkan terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Selain syarat yang sederhana, biaya pengurusannya juga dinilai ringan. Pemerintah menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak sebesar Rp50 ribu.
“Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.
Menurutnya, perubahan status HGB menjadi SHM memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, terutama dari sisi kepastian hukum dan perlindungan aset keluarga dalam jangka panjang.
Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi terbebani urusan perpanjangan hak atas tanah di kemudian hari.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Salah satunya, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” pungkasnya.











