Berita

Menteri Nusron Dorong Perlindungan Lahan Pertanian, Sulsel Lampaui Target Nasional LP2B

Redaksi
×

Menteri Nusron Dorong Perlindungan Lahan Pertanian, Sulsel Lampaui Target Nasional LP2B

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendukung target swasembada pangan di tengah meningkatnya kebutuhan lahan bagi berbagai program strategis nasional.

Penegasan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian melalui penetapan LP2B,” ujar Nusron Wahid.

Pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Sulawesi Selatan berhasil melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B mencapai 88,05 persen. Capaian itu mendapat apresiasi langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN.

Meski demikian, Nusron mengingatkan bahwa lahan yang berada di luar kawasan LP2B bukan berarti dapat dialihfungsikan secara bebas. Menurutnya, setiap perubahan fungsi lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Boleh dipakai, tetapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain agar pengalihan fungsi lahan tidak dilakukan secara sembarangan,” tegasnya.

Dalam forum yang dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan itu, Nusron juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga:
Zulkifli Hasan: Distribusi Pupuk Kini Lebih Mudah, Harga Turun 20 Persen untuk Petani

Ia menyebut, pemerintah pusat telah menambah alokasi anggaran untuk mendukung penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR di seluruh Indonesia. Karena itu, daerah yang belum memiliki dokumen tersebut diminta segera mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat tercapai 100 persen pada 2028.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan lahan pertanian, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa provinsinya memiliki peran penting sebagai penyangga ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Oleh sebab itu, perlindungan lahan pertanian melalui penetapan LP2B menjadi langkah strategis yang harus terus diperkuat.

Hingga saat ini, luas LP2B yang telah ditetapkan di Sulawesi Selatan mencapai 581.309 hektare atau setara 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).

“Capaian ini menunjukkan Sulawesi Selatan berhasil melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini menjadi bukti komitmen daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian,” ujar Jufri Rahman.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.