Portal DIY

Pemkab Sleman Bakal Gelar Pemilihan Lurah PAW di Lima Kalurahan

Portal Indonesia
×

Pemkab Sleman Bakal Gelar Pemilihan Lurah PAW di Lima Kalurahan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Kabupaten Sleman, Budi Pramono (Portal Indonesia/Brd)

SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) akan menyelenggarakan Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW) di lima wilayah kalurahan.

Pemilihan lurah PAW di lima Kalurahan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2026 ini. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan lurah definitif setelah lima lurah Kalurahan bersangkutan mengalami kekosongan jabatan karena lurah bersangkutan tersangkut persoalan hukum serta adanya lurah yang meninggal dunia.

Menurut Kepala Dinas PMK Sleman, R. Budi Pramono, lima Kalurahan yang akan melaksanakan pemilihan lurah secara PAW tersebut adalah Kalurahan Caturtunggal, Maguwoharjo, Candibinangun, Trihanggo, dan Sendangadi.

Untuk penyelenggaraan pemilihan lurah PAW di lima Kalurahan tersebut, kini Pemkab Sleman sedang melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan yuridis mengenai pedoman serta tata cara teknis pelaksanaan pemungutan suara antar waktu tersebut.

“Dari lima kalurahan itu, empat lurah di antaranya berhenti karena terkena kasus pidana dan satu lurah di Sendangadi meninggal dunia,” kata Budi kepada para awak media, Kamis (5/3/2026).

Meskipun regulasi pendukung masih dalam tahap finalisasi, Budi Pramono
memastikan agenda ini tetap dilaksanakan pada tahun 2026 ini.

Dalam pelaksanaanya nanti, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) akan memegang kendali sebagai penanggung jawab penyelenggara dibantu oleh panitia pemilihan khusus.

“Pelaksanaanya mirip pemilihan lurah serentak. Tetapi tidak semua warga bisa ikut memilih, karena pemilihnya hanyalah perwakilan yang jumlahnya ditentukan dari jumlah penduduk Kalurahan setempat.

Mengenai pendanaanya, seluruh biaya penyelenggaraan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) masing-masing wilayah terdampak.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Baca Juga:
Pemkab Sleman Gelar Rakor dan Asistensi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Bersama Pejabat Kemendagri

DPMK Sleman sendiri berperan aktif dalam fungsi koordinasi serta penerbitan regulasi di tingkat kabupaten agar pelaksanaan di lapangan memiliki payung hukum yang kuat.

Selain penyelenggaraan lurah secara PAW, Pemkab Sleman juga
akan menggelar perhelatan pemilihan lurah serentak yang direncanakan berlangsung pada tahun 2028 mendatang. Pemilihan lurah serentak tersebut dijadwalkan bakal diikuti oleh 51 kalurahan, sementara 35 kalurahan sisanya akan menyusul pada gelombang berikutnya di tahun 2029. (Brd)