KEBUMEN – Tahapan penjaringan perangkat Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menuai sorotan. Persoalan mencuat pada proses penyusunan soal untuk seleksi formasi Kepala Dusun (Kadus) dan Kasi Kesejahteraan (Kasi Kesra) yang berlangsung di Balai Desa Surotrunan, Selasa (4/8/2026).
Sorotan warga bukan terkait hasil tes, melainkan mekanisme persiapan ujian. Pembentukan tim penyusun soal yang sebelumnya telah dilakukan disebut akhirnya dibubarkan setelah mendapat masukan dari pihak kecamatan. Kondisi tersebut membuat panitia pelaksana harus menyusun soal secara mandiri menjelang pelaksanaan tes.
Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan dan kepastian mekanisme penyusunan soal. Terlebih, penjaringan perangkat desa merupakan proses yang menyangkut kepentingan publik sehingga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedur menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Surotrunan, Mahkrus, membenarkan adanya perubahan mekanisme tersebut.
Menurutnya, tim pembuat soal yang sebelumnya sempat dibentuk akhirnya tidak digunakan setelah pihak kecamatan tidak menghendaki mekanisme tersebut.
“Pembentukan tim pembuatan soal tidak jadi dipakai karena pihak kecamatan tidak menghendaki. Padahal sebelumnya sudah menjadi keputusan. Akhirnya pembuatan soal sepenuhnya dibuat oleh panitia,” ujar Mahkrus saat ditemui wartawan.
Mahkrus mengungkapkan, perubahan tersebut membuat panitia harus menyiapkan soal secara mandiri pada malam sebelum pelaksanaan tes.
Ia menyebut sebelumnya terdapat arahan dari Camat Alian bahwa apabila penyusunan soal melibatkan pihak eksternal, harus terdapat setidaknya satu orang dari unsur internal. Namun, menurut Mahkrus, panitia tidak memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme maupun kebutuhan nota kesepahaman (MoU) apabila menggandeng pihak luar.
“Menurut Camat, apabila melibatkan pihak luar, dari internal minimal harus ada satu orang. Namun dari Sekcam tidak mengarahkan kepada kami. Kami juga tidak mendapat arahan bahwa harus ada MoU jika menggunakan pihak luar. Jadi kami tidak tahu. Mau tidak mau, malam ini panitia harus membuat soal sendiri,” jelasnya.
Selain persoalan penyusunan soal, panitia memastikan proses seleksi tetap dilakukan dengan sejumlah pengamanan untuk menjaga kerahasiaan materi ujian.
Mahkrus menjelaskan, ujian tidak menggunakan sistem berbasis Google. Peserta akan menjalani tes menggunakan komputer, antara lain untuk menguji kemampuan mengetik, menyimpan dokumen, hingga mencetak hasil pekerjaan. Seleksi juga dilengkapi dengan sesi wawancara.
Untuk menjaga kerahasiaan soal, seluruh panitia menjalani karantina dan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi maupun perangkat elektronik. Ketentuan serupa diterapkan kepada peserta selama mengikuti ujian.
“Pada intinya panitia dikarantina tanpa alat komunikasi. Begitu juga peserta. Saat mengerjakan soal tidak boleh membawa telepon seluler, kalkulator maupun perangkat elektronik pribadi lainnya,” kata Mahkrus.
Meski panitia mengklaim telah menerapkan pengamanan, polemik yang muncul sebelum ujian tetap menjadi perhatian masyarakat.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan kesiapan proses penjaringan. Menurutnya, persoalan yang muncul sebelum tes berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap pelaksanaan seleksi.
“Durung pelaksanaan tes bae wis kisruh. Mengko tes e opo ora ana masalah. Tesnya saja belum dimulai sudah muncul persoalan. Masyarakat tentu bertanya-tanya apakah pelaksanaannya nanti benar-benar berjalan tanpa kendala,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Alian saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tahapan yang berlangsung pada Selasa tersebut secara umum telah berjalan sesuai ketentuan.
“Hari ini menurut kami secara kasat mata sudah sesuai ketentuan. Kami juga didampingi pihak kabupaten, Inspektorat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai maksud pernyataan “secara kasat mata”, Plt Camat tidak memberikan uraian secara rinci.
Ia menegaskan bahwa teknis pelaksanaan seleksi merupakan kewenangan panitia sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Plt Camat berharap peserta yang memperoleh nilai terbaik nantinya mampu menjalankan tugas dengan baik apabila ditetapkan sebagai perangkat desa. Sementara peserta yang belum berhasil masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi kembali apabila di kemudian hari tersedia formasi.
Polemik mengenai mekanisme penyusunan soal tersebut kini menjadi perhatian warga. Publik berharap seluruh tahapan penjaringan perangkat Desa Surotrunan dapat berjalan transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasil seleksi tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait lainnya mengenai perubahan mekanisme penyusunan soal tersebut. (Fzi)











