Hukum dan KriminalPortal Jateng

Rudapaksa Anak Difabel hingga Hamil 6 Bulan, Warga Banyumas Dibekuk Polisi

Portal Indonesia
×

Rudapaksa Anak Difabel hingga Hamil 6 Bulan, Warga Banyumas Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka M (tengah)

BANYUMAS – M (56), pria warga Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa anak perempuan difabel. Bahkan, korban berinisial D itu kini hamil 6 bulan.

​Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, M merupakan tetangga D. Kasus ini terbongkar setelah D mengeluh sakit pada bagian perut dan organ vital.

Karena khawatir, orangtua korban langsung membawanya ke bidan desa setempat untuk menjalani pemeriksaan awal. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, korban tengah hamil dengan usia kandungan menginjak sekitar enam bulan.

Kejadian ini pun membuat orangtua korban kaget dan berupaya mencari tahu siapa pria yang telah menghamili anaknya.

Setelah sempat bungkam lantaran takut, D akhirnya buka suara. ​Ia menunjuk tetangga mereka, pria berinisial M, sebagai pelaku yang telah merenggut masa depannya.

Menurut pengakuan D, aksi bejat itu sudah berlangsung sejak Agustus 2025 hingga awal Juni 2026.

Kombes Petrus mengatakan, M kerap memanggil korban datang ke rumah. Di sanalah tersangka melancarkan aksi persetubuhan tersebut.

“Sebagai pemikat sekaligus agar korban bungkam, M selalu memberikan uang Rp10.000 setelah melakukan perbuatan tersebut secara berulang,” kata Petrus, Senin (8/6/2026).

Lapor Polisi

​Mendengar pengakuan yang menyayat hati itu, pihak keluarga tidak tinggal diam.

Mereka bergerak cepat dengan melibatkan ketua RT , RW, dan Perangkaat desa setempat  dengan menghadirkan tersangka M.

Di hadapan pengurus lingkungan dan keluarga korban, M akhirnya tidak berkutik dan mengakui semua perbuatan bejatnya yang dilakukan selama berbulan-bulan.

​Berbekal pengakuan tersangka, keluarga D langsung mendatangi kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mendapat laporan sensitif tersebut, Satres PPA/PPO Polresta Banyumas langsung bergerak kilat.

Petugas melakukan serangkaian langkah penyidikan yang intensif, mulai dari memeriksa saksi-saksi, menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian milik korban hingga melakukan gelar perkara.

Hingga akhirnya, Minggu (7/6/2026), polisi resmi menetapkan M sebagai tersangka dan menangkapnya.

Baca Juga:
Warga Banyumas Tertipu Beli Rumah Fiktif, Rp107 Juta Raib

Petrus menegaskan, penanganan perkara ini menjadi prioritas utama pihak kepolisian. Hal ini lantaran korban merupakan anak di bawah umur yang juga menyandang disabilitas sehingga membutuhkan perhatian khusus.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” kata Petrus.

Beri Pendampingan Psikologi

Kapolresta juga memastikan, seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban agar hak-haknya sebagai anak dan penyandang disabilitas tetap terlindungi.

Kini, M dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Banyumas, memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan anak di lingkungan sekitar. (trs)