Portal Jateng

3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,37 Miliar Dimusnahkan di Banyumas

Portal Indonesia
×

3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,37 Miliar Dimusnahkan di Banyumas

Sebarkan artikel ini

 

BANYUMAS – Sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Purwokerto dimusnahkan di Kabupaten Banyumas. Jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut memiliki nilai mencapai sekitar Rp4,37 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Halaman Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (5/8/2026), dan disaksikan langsung Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan menjadi gambaran bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.

“Gempur rokok ilegal jangan berhenti sebagai slogan, tetapi harus benar-benar menjadi gerakan bersama,” ujar Sadewo.

Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya.

Kegiatan serupa sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Banyumas pada 2023, Kabupaten Banjarnegara pada 2024, Kabupaten Purbalingga pada 2025, dan kembali digelar di Banyumas pada 2026.

Sadewo menegaskan, pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dalam penanganan barang hasil penindakan. Setiap barang yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mengimbau masyarakat Banyumas tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal meski ditawarkan dengan harga lebih murah.

“Pilihan tersebut mungkin terlihat menguntungkan sesaat, tetapi dampaknya sangat besar bagi negara, dunia usaha yang patuh terhadap aturan, bahkan bagi kesehatan kita sendiri,” tegasnya.

Negara Rugi Rp2,87 Miliar

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menjelaskan jutaan batang rokok yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan selama 2025 hingga 2026.

Baca Juga:
Pembunuhan Sadis di Banyumas: Selingkuhan Hamil Digorok, Nenek Diceburkan ke Sumur

Rinciannya, sebanyak 2.069.223 batang merupakan hasil penindakan sepanjang 2025. Sementara pada 2026, jumlahnya mencapai 937.321 batang.

“Dari keseluruhan barang hasil penindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.872.463.856,” kata Dwijanto.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dwijanto mengungkapkan, rokok ilegal tersebut ditemukan dari sejumlah toko pengecer maupun gudang. Penindakan dilakukan antara lain berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

Wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto sendiri meliputi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Banjarnegara.

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut diharapkan menjadi peringatan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang melanggar ketentuan cukai akan terus ditindak.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan turut berperan dengan tidak membeli rokok ilegal serta melaporkan dugaan peredarannya kepada aparat berwenang. (trs)