MAGELANG – Seorang pekerja bangunan berinisial AK (27), warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, ditangkap setelah diduga mencuri kapulaga milik majikannya di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Aksi itu diduga dilakukan karena pelaku terlilit utang dan mendapat ancaman penyitaan rumah.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat AK bekerja membangun kolam renang di rumah korban berinisial W (41). Saat bekerja, pelaku mengetahui korban menyimpan stok kapulaga di dalam gudang.
“Motifnya karena tersangka memiliki utang di koperasi. Yang bersangkutan sempat menerima surat peringatan agar segera melunasi utangnya, sehingga muncul niat mengambil kapulaga yang disimpan di gudang,” kata Toyib kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Kasus itu terungkap setelah seorang pembeli kapulaga berinisial LAS (41), warga Kecamatan Salaman, merasa curiga karena AK beberapa kali menjual kapulaga dalam jumlah tertentu.
Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada rekannya yang merupakan anggota Polsek Kajoran.
Informasi itu diteruskan kepada korban yang kemudian memeriksa gudangnya.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sebagian kapulaga miliknya telah hilang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Magelang pada 13 Juni 2026.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan rekaman CCTV serta sejumlah barang bukti berupa empat karung kapulaga. Berdasarkan bukti tersebut, AK mengakui telah mengambil kapulaga dari gudang milik korban.
Menurut Toyib, terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah barang yang hilang. Korban mengaku kehilangan 11 karung kapulaga dengan berat sekitar 297 kilogram. Sementara itu, tersangka mengaku hanya mengambil empat karung dengan berat sekitar 100 kilogram.
Kapulaga tersebut kemudian dijual oleh tersangka dengan nilai sekitar Rp7,6 juta. Uang hasil penjualan disebut telah digunakan untuk membayar sebagian utang di koperasi.
Atas perbuatannya, AK kini ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (crs)











