JAKARTA – Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026) dini hari. Lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam proses penanganan perkara.
“Hingga saat ini kami telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi, dan ruko ini merupakan lokasi ke-13. Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani Kortastipidkor,” ujar Budi Hermanto.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
“Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Tempat ini diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi batu bara,” tambahnya.
Budi Hermanto juga mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan petunjuk baru.
“Kami berkomitmen mendukung program Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya telah memperketat pengamanan di lingkungan markas kepolisian untuk memastikan keamanan seluruh barang bukti yang telah disita dari 13 lokasi penggeledahan di wilayah Jakarta.
(Junaedi)











