Berita

Mantan Ketua DPRD Mamuju Ditahan, Dugaan Korupsi Belanja Jamuan Rp795 Juta Masuk Tahap Penuntutan

Redaksi
×

Mantan Ketua DPRD Mamuju Ditahan, Dugaan Korupsi Belanja Jamuan Rp795 Juta Masuk Tahap Penuntutan

Sebarkan artikel ini

MAMUJU — Perkara dugaan korupsi anggaran belanja makan dan minum rumah jabatan serta jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju resmi menahan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Mamuju periode 2019–2024 Azwar Anshari Habsi dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju, M. Sofyan alias Andika.

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II dari penyidik pada Rabu (29/7/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja makan dan minum rumah jabatan serta jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju selama Tahun Anggaran 2022.

Dalam proses penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, penyidik juga menduga terdapat penggunaan bukti transaksi yang tidak sah dalam pertanggungjawaban anggaran.

Dugaan penyimpangan tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat Nomor 356/43/III/2026/INSP tertanggal 30 Maret 2026, nilai kerugian negara yang dihitung mencapai Rp795.655.664.

Setelah proses Tahap II rampung, JPU langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Mamuju. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, untuk kepentingan proses penuntutan.

Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju. Perkara itu nantinya akan diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Mamuju menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Baca Juga:
Surat Penetapan Tersangka Beredar, Polresta Mamuju Tegaskan Anggota DPRD Torut AL Masih Saksi

Perkara ini selanjutnya akan diuji dalam persidangan. Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.