PROBOLINGGO – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Inspeksi mendadak yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Kamis (6/8/2026), menemukan tiga titik tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Temuan itu terungkap setelah rombongan Pemerintah Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan Aliansi Lembaga Masyarakat SAE PATENANG.
Sidak menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Lumbang dan Wonomerto. Rombongan Pemkab Probolinggo berkumpul di Balai Desa Boto, Kecamatan Lumbang, sebelum bergerak melakukan pemeriksaan lapangan.
Ugas memimpin langsung pengecekan tersebut. Ia didampingi Kasatpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas Pendapatan Daerah, Camat Lumbang, Camat Wonomerto, Pj. Kepala Desa Boto, serta Kepala Desa Patalan.
Pengaduan SAE PATENANG salah satunya menyoroti aktivitas CV Melangkah Maju. Perusahaan tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), tetapi diduga melakukan kegiatan di luar koordinat yang ditetapkan.
Namun, dugaan tersebut langsung dibantah pihak perusahaan.
Mujianto, perwakilan CV Melangkah Maju, didampingi Abu Nasim, menyatakan lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan bukan wilayah operasi CV Melangkah Maju.
Menurutnya, titik tersebut merupakan area perizinan CV Duta Mitra Gemilang yang juga disebut telah memiliki IUP-OP.
“Lokasi ini bukan titik pertambangan CV Melangkah Maju. Ini titik CV Duta Mitra Gemilang dan juga lengkap izin IUP-OP-nya. Jadi tidak ada kegiatan pertambangan ilegal,” kata Mujianto.
Untuk memperkuat penjelasan tersebut, pihak perusahaan menunjukkan dokumen perizinan kepada Sekda dan rombongan.
Ugas tidak serta-merta menerima ataupun menolak klaim tersebut. Dokumen akan dikaji dan dikoordinasikan dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk memastikan titik kegiatan benar-benar sesuai koordinat izin.
Langkah itu penting karena legalitas sebuah tambang bukan hanya menyangkut keberadaan dokumen izin, tetapi juga kesesuaian antara lokasi kegiatan di lapangan dengan wilayah yang diperbolehkan dalam perizinan.
Abu Nasim kemudian meminta Sekda tidak berhenti pada lokasi yang dilaporkan. Ia mendorong pemerintah memeriksa seluruh titik pertambangan di kawasan Boto dan Patalan.
“Demi tegaknya rasa keadilan secara menyeluruh, pertambangan baik di wilayah Kecamatan Lumbang maupun Wonomerto harus dicek. Saya meminta Pak Sekda hadir di sini bisa memberikan rasa keadilan dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Permintaan tersebut ditindaklanjuti.
Rombongan kemudian bergerak menuju sejumlah lokasi lain yang disebut terdapat aktivitas pertambangan. Salah satu titik berada di kawasan hutan Petak 10, yang disebut berkaitan dengan aktivitas PT Ussy Persada.
Lokasi tersebut sebelumnya merupakan kawasan hutan dan kini disebut tengah dalam proses hukum di Polres Probolinggo Kota.
Di lokasi, rombongan menemukan satu unit ekskavator, bekas galian serta tumpukan material yang diduga siap diangkut.
Temuan lapangan itu membuat Ugas mengambil sikap tegas.
“Saya pastikan lokasi tambang ini tidak berizin dan kami Pemerintah Daerah juga akan mendorong pihak kepolisian Polres Probolinggo Kota untuk mempercepat proses hukumnya. Saya akan telepon Pak Kapolres setelah ini,” tegasnya.
Pernyataan Ugas menjadi sinyal bahwa Pemkab Probolinggo mulai membuka kembali persoalan aktivitas tambang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Ia menegaskan, status sosial, jabatan maupun siapa pemilik usaha tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Saya pastikan, saya tidak takut pada siapapun. Saya tidak kenal pada siapapun, apalagi bos-bos tambang di sini,” kata Ugas.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara dan daerah.
“Pertambangan ilegal sudah nyata-nyata merugikan negara dan tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika ada keterlibatan oknum ASN yang coba-coba bermain, saya pastikan akan saya tindak,” tegasnya.
Ugas menyebut hasil penyisiran lapangan menemukan tiga titik yang diduga belum memiliki izin pertambangan resmi.
“Tadi sudah saya ketahui ada temuan tiga titik lokasi tambang yang diduga tak berizin resmi. Saya akan mendorong pihak APH untuk melakukan tindakan tanpa terkecuali,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan menyamaratakan seluruh pelaku usaha tambang.
Perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, kata dia, tetap akan didukung. Sementara jika ditemukan kekeliruan administratif maupun teknis, pemerintah akan meminta perusahaan melakukan perbaikan.
“Kalau yang sudah izin lengkap, kita bantu kekurangannya dan kita ingatkan kalau ada kekeliruan untuk dibenahi. Karena itu jelas-jelas masuk ke pendapatan negara dan daerah,” katanya.
Sidak tersebut menjadi penting karena temuan lapangan kini berada di depan mata pemerintah daerah. Tantangannya adalah memastikan temuan tersebut tidak berhenti sebagai dokumentasi sidak.
Ugas menyatakan akan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kehadiran saya ke sini, saya pastikan ke depan akan kita tertibkan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Probolinggo. Tolong ini viralkan agar APH segera memproses hukumnya lebih cepat,” ujarnya.
Ia juga menyatakan akan berkomunikasi langsung dengan Kapolres Probolinggo untuk memastikan persoalan tersebut mendapatkan tindak lanjut.
Ada dinamika lain yang muncul pada penghujung sidak.
Ketika rombongan tiba di titik terakhir, yakni lokasi yang disebut berada di kawasan hutan Petak 10, keberadaan sejumlah anggota Aliansi SAE PATENANG yang sebelumnya ikut dalam perjalanan menjadi pertanyaan.
Mujianto dan Abu Nasim mempertanyakan mengapa rombongan LSM tersebut tidak terlihat di lokasi ketika pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap titik yang disebut bermasalah.
Seorang warga bahkan melontarkan kritik keras.
“Mana tadi yang teriak-teriak katanya aktivis peduli lingkungan? Ini yang nyata-nyata tambang tak berizin, mereka tidak memberi dukungan untuk proses hukumnya. Ada apa dengan mereka?” teriak warga tersebut.
Pertanyaan itu menambah warna dalam sidak yang sejak awal dipicu pengaduan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan.
Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Temuan tiga titik tambang yang disebut diduga tidak berizin harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, koordinat, status lahan, serta proses hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Satu hal yang sudah jelas: pemerintah telah turun ke lapangan dan menemukan persoalan yang harus ditindaklanjuti, bukan sekadar dicatat.











