PURWOKERTO — Komisi III DPRD Kabupaten Banyumas menyoroti dugaan kembali beroperasinya mesin produksi pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Persoalan tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap perizinan, tata ruang, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Banyumas, H. Samsudin Tirta, S.E., M.M., mengaku terkejut setelah menerima informasi mengenai dugaan kembali berlangsungnya aktivitas produksi di lokasi pabrik. Sebelumnya, ia memahami bahwa operasional PT IKN telah dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.
“Saya terkejut karena sebelumnya mengira persoalan ini telah selesai setelah adanya penghentian sementara. Informasi tersebut baru saya ketahui setelah membacanya di media,” ujar Samsudin, Rabu (10/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Komisi III DPRD Banyumas akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan menyeluruh mengenai kondisi terkini PT IKN, termasuk dugaan masih beroperasinya mesin produksi di area pabrik.
Komisi III juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Forum tersebut akan digunakan untuk mengklarifikasi status operasional PT IKN, dasar hukum kegiatan perusahaan, serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah setelah sebelumnya diberlakukan penghentian sementara.
Menurut Samsudin, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas produksi, tetapi juga dengan kepastian perizinan dan kewajiban perpajakan. Apabila izin usaha belum tercatat secara resmi, pemerintah perlu memastikan seluruh konsekuensi administratif dan fiskal ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pajak belum dapat dipastikan masuk apabila perizinan pabrik tersebut belum terdaftar secara resmi,” tegasnya.
Komisi III meminta dinas terkait menyampaikan informasi mengenai status perizinan PT IKN, mekanisme pengawasan, serta dasar hukum yang menjadi landasan apabila aktivitas perusahaan kembali berjalan. Kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi adanya pembiaran terhadap kegiatan usaha yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan.
DPRD Banyumas juga menyoroti kelengkapan izin penggunaan lahan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta kesesuaian lokasi dengan ketentuan perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Aspek tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan PT IKN tidak bertentangan dengan rencana tata ruang maupun kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Pemanggilan dinas dan pelaksanaan RDP diharapkan dapat mengurai persoalan secara terbuka, objektif, dan terukur. DPRD ingin memastikan seluruh aktivitas PT IKN berjalan berdasarkan izin yang sah, memenuhi kewajiban perpajakan, serta mematuhi ketentuan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Sementara itu, diperoleh informasi melalui pesan WhatsApp bahwa sejak 9 September, kegiatan pengiriman hebel dilakukan pada pukul 19.00 hingga 07.00 WIB atau pada malam hingga pagi hari.
Komisi III DPRD Banyumas menegaskan bahwa status operasional PT IKN tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah daerah dituntut untuk bersikap transparan, tegas, dan konsisten dalam melakukan pengawasan agar setiap kegiatan usaha berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak merugikan kepentingan masyarakat. (trs)











