SULAWESI SELATAN – Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, aset wakaf dimanfaatkan untuk pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman.
Namun, di balik manfaat besarnya bagi umat, tanah wakaf juga menghadapi persoalan terkait keamanan dan keberlanjutan aset. Risiko sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga penguasaan oleh pihak yang tidak berhak dapat muncul apabila tanah wakaf tidak memiliki kepastian hukum.
Karena itu, sertipikat menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi tanah wakaf. Legalitas tersebut memberikan kepastian atas status tanah sekaligus menjaga aset yang diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan keagamaan agar tetap sesuai dengan amanah wakaf.
Penyertipikatan tanah wakaf kemudian menjadi salah satu perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, program percepatan sertipikasi terus digalakkan untuk memberikan kepastian hukum dan mengamankan aset-aset wakaf.
Manfaat program tersebut kini dirasakan langsung oleh sejumlah pengelola tanah wakaf di Sulawesi Selatan.
Salah satunya Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin di Kota Makassar. Masjid tersebut telah berdiri sejak 1972 dan telah beberapa kali mengalami pergantian kepengurusan.
Namun, setelah lebih dari lima dekade, tanah wakaf tempat masjid berdiri baru resmi memiliki sertipikat pada 2026.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.
Bagi pengelola atau nadzir, keberadaan sertipikat memberikan rasa aman atas aset yang diamanahkan untuk kepentingan umat. Kepastian hukum tersebut juga memberikan keleluasaan dalam pengelolaan aset wakaf.
Manfaat serupa dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah.
Ia mengungkapkan, keberadaan sertipikat tanah menjadi salah satu bekal penting bagi sekolah untuk mengembangkan sarana dan prasarana. Setelah memiliki legalitas yang jelas, pihaknya lebih siap mencari peluang bantuan maupun pendanaan.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Pengalaman Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menunjukkan bahwa penyertipikatan tanah wakaf bukan sekadar menghadirkan dokumen legalitas.
Lebih dari itu, sertipikat memberikan perlindungan terhadap aset wakaf, memperkuat kepastian pengelolaan, serta mendukung keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Kementerian ATR/BPN melalui program percepatan menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi pada 2028.
Untuk mencapai target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi berbagai pihak. Dalam sejumlah kunjungan kerja ke daerah, ia berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir hingga pemerintah daerah untuk bersama-sama mengamankan aset-aset keagamaan.
Program percepatan sertipikasi ini diharapkan memastikan tanah wakaf tetap terjaga, memiliki kepastian hukum, dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat dari generasi ke generasi. (*)











