Portal Jatim

Dilaporkan Mantan Suami, Oknum PPPK PW di Situbondo Diduga Rekayasa Dokumen demi Lolos Seleksi

Redaksi
×

Dilaporkan Mantan Suami, Oknum PPPK PW di Situbondo Diduga Rekayasa Dokumen demi Lolos Seleksi

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Dunia pendidikan di Kabupaten Situbondo kembali diguncang isu serius. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial YT, yang bertugas di lingkungan Korwil UPT Pendidikan Kecamatan Suboh, resmi dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo.

Laporan itu dilayangkan atas dugaan manipulasi dokumen negara dan pemberian keterangan tidak benar dalam proses administrasi pengangkatan kepegawaiannya.

Kasus ini menyita perhatian karena tak hanya menyangkut dugaan pelanggaran etik aparatur sipil negara, namun juga berpotensi masuk ke ranah pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

Persoalan bermula dari status hubungan pribadi YT dengan mantan suaminya, Rianto. Berdasarkan data yang dihimpun, keduanya telah resmi bercerai pada tahun 2020.

Meski demikian, pasca perceraian keduanya disebut kembali tinggal serumah demi kepentingan anak. Namun, hubungan tersebut diduga hanya sebatas rujuk sosial karena tidak pernah disahkan kembali melalui pernikahan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Wringin.

Kejanggalan kemudian mencuat setelah terbitnya Kartu Keluarga (KK) baru tertanggal 22 April 2026. Dalam dokumen tersebut, ditemukan data yang diduga tidak sesuai dengan kondisi hukum sebenarnya.

YT diduga menggunakan dokumen lama berupa KK dan buku nikah saat masih berstatus suami-istri sah sebagai dasar pendukung verifikasi administrasi dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Rianto, yang kini menjadi pelapor, mengaku merasa dikhianati. Ia menyebut selama ini dirinya bersama sang ibu telah berjuang membiayai pendidikan YT hingga Sarjana dan memperoleh status sebagai PPPK PW.

“Setelah mendapat SK, sikapnya berubah. Saya merasa dipermainkan,” ujar Rianto.

Tak hanya itu, Rianto juga menilai mantan istrinya tidak lagi bersikap jujur dalam kehidupan pribadi, sehingga mendorong dirinya mengambil langkah hukum dan administratif.

Ia mendesak BKPSDM Situbondo untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status kepegawaian YT. Menurutnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun etik, kontrak kerja yang bersangkutan harus dievaluasi, bahkan tidak diperpanjang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.