Berita

Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Buka Hotline WhatsApp untuk Pengaduan Masyarakat

Redaksi
×

Berantas Mafia Tanah, ATR/BPN Buka Hotline WhatsApp untuk Pengaduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya pemilik lahan dan properti. Untuk menekan maraknya kasus tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat aktif melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.

Ajakan itu disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu melapor jika tanah miliknya diduga diserobot atau menjadi target mafia tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujarnya.

Menurut Iljas, tanah bagi sebagian besar masyarakat bukan hanya sekadar aset ekonomi, tetapi juga hasil kerja keras yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, termasuk sertipikat tanah.

Ia mengingatkan agar dokumen penting tersebut tidak dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum maupun kepentingan yang jelas. Sebab, banyak kasus mafia tanah bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi langkah awal untuk mencegah praktik mafia tanah berkembang lebih luas.

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Dokumen tersebut meliputi sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi apabila tersedia.

Dokumen-dokumen itu nantinya akan digunakan sebagai dasar verifikasi dalam penanganan perkara.

Setelah berkas lengkap, laporan dapat disampaikan langsung ke kantor pertanahan atau kantor wilayah BPN setempat. Selain layanan tatap muka, ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan digital.

Baca Juga:
Peringati Harkitnas ke-118, Pegawai Kantah Kota Pasuruan Teguhkan Semangat Nasionalisme dan Pelayanan Prima

Masyarakat dapat melapor melalui layanan SP4N-LAPOR!, aplikasi TUNTAS, maupun Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas.

Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, maupun penyerobotan lahan.

Penanganan kasus mafia tanah, lanjutnya, dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN bersama aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan hak masyarakat berjalan maksimal.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)