Berita

Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Kantah Batam, Pastikan Layanan Pertanahan Semakin Efektif

Redaksi
×

Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Kantah Batam, Pastikan Layanan Pertanahan Semakin Efektif

Sebarkan artikel ini

BATAM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, beserta sejumlah anggota Komisi II melakukan peninjauan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berlangsung efektif, cepat, dan efisien.

Dalam kunjungan itu, Wamen Ossy meninjau langsung seluruh alur pelayanan di Kantah Kota Batam, mulai dari loket pelayanan hingga proses administrasi. Ia juga berdialog dengan masyarakat yang sedang mengurus berbagai keperluan pertanahan untuk mengetahui secara langsung kualitas layanan yang diterima.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan di Kantah, berdialog dengan masyarakat, sekaligus meninjau apakah masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy Dermawan.

Menurutnya, kegiatan tersebut sejalan dengan agenda kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang ingin memastikan pelayanan pertanahan di daerah berjalan sesuai harapan masyarakat.

Di sela peninjauan, Wamen Ossy menyempatkan diri menyapa para pemohon yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu bertanya kepada petugas apabila menemui kendala selama proses pelayanan.

“Semoga pelayanannya dapat membantu. Jika ada kendala, silakan ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam.

Salah satu penerima sertipikat adalah Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar. Ia mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum melalui sertipikat hak milik.

Baca Juga:
Raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN Paparkan Kinerja Triwulan I 2026 dan Realisasi Anggaran

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali datang ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah hari ini akhirnya sertipikat sudah saya terima. Dari awal sampai selesai juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkap Karimullah.

Dalam penjelasannya, konsep pertanahan di Kota Batam memiliki mekanisme tersendiri. Penetapan kawasan Kampung Tua dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memverifikasi data warga dengan BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Melalui kolaborasi tersebut ditetapkan batas wilayah atau deliniasi resmi sehingga kawasan permukiman bersejarah dapat dilepaskan dari aset BP Batam dan selanjutnya diterbitkan sertipikat hak milik oleh Kantah Kota Batam.

“Dulu penetapannya dilakukan oleh BP Batam, kemudian diajukan Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Saya berharap Kampung Tua lainnya juga segera mendapatkan sertipikat,” ujar Karimullah, pensiunan aparatur sipil negara tersebut.

Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kunjungan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Yudi Hermawan.