BANYUMAS – Aroma dugaan praktik percaloan dalam seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Banjarsari Kulon, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, mencuat ke permukaan.
Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial EDW diduga menerima setoran uang hingga sekitar Rp480 juta dari sedikitnya 8 calon peserta dengan iming-iming dapat meloloskan mereka menjadi perangkat desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyetor kebanyakan merupakan warga Desa Banjarsari Kulon, sedangkan dua lainnya berasal dari luar desa. Nominal uang yang diserahkan bervariasi, mulai Rp6 juta hingga puluhan juta rupiah.
Dugaan transaksi itu disebut berlangsung secara bertahap sejak 2023 hingga akhir Juni 2026, atau hanya beberapa hari sebelum ujian seleksi dilaksanakan.
Sejumlah bukti berupa kwitansi dan dokumen transfer bank diklaim dimiliki para korban sebagai dasar dugaan penyerahan uang tersebut.
EDW Bukan Panitia, Diduga Menjanjikan Kelulusan
Seleksi P3D Banjarsari Kulon digelar pada 4 Juli 2026 di SMKN 1 Purwokerto. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banjarsari Kulon Nomor 2 Tahun 2026, terdapat empat formasi yang dibuka, yakni Kepala Dusun 1, Kepala Dusun 2, Kepala Dusun 3, serta Kaur Umum dan Tata Usaha, dengan total 33 peserta.
Meski diduga menjadi pihak yang menerima uang, EDW diketahui bukan anggota panitia seleksi P3D. Namun, menurut informasi yang diperoleh, para peserta tetap menyerahkan uang karena percaya pada janji bahwa mereka akan diloloskan dalam proses seleksi.
Jelang Ujian, Terduga Sulit Ditemui
Menjelang pelaksanaan ujian, EDW disebut meninggalkan rumah dan hingga kini belum dapat dimintai klarifikasi.
Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang bersangkutan juga belum berhasil karena nomor tersebut tidak aktif.
Belum diketahui alasan pasti ketidakhadiran EDW maupun tanggapannya atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Mediasi Berujung Komitmen Pengembalian Uang
Kepala Desa Banjarsari Kulon, Kokar, saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026), tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada tim mediasi yang mewakili para korban.
Sementara itu, Arif, perwakilan keluarga korban sekaligus Ketua Tim Mediasi, membenarkan adanya dugaan penyerahan uang kepada EDW.
“Iya betul ada penerimaan sejumlah uang kepada salah seorang anggota BPD Banjarsari Kulon untuk bisa diterima dalam P3D,” kata Arif.
Menurut Arif, mediasi dilakukan beberapa hari setelah hasil seleksi diumumkan. Dalam pertemuan tersebut, EDW tidak hadir. Namun keluarga EDW menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen mengembalikan uang para korban melalui penjualan aset berupa rumah.
“Kami memberikan waktu satu bulan terkait penyelesaian ini,” ujarnya.
Siapa Saja yang Menikmati ‘Uang Panas‘ Tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan apakah dugaan penerimaan uang tersebut dilakukan secara pribadi oleh EDW atau melibatkan pihak lain.
Dugaan praktik percaloan ini menjadi perhatian publik karena apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam rekrutmen perangkat desa.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari EDW maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini. Berita akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi atau perkembangan lebih lanjut. (trs)











