Berita

ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulteng Perkuat Kolaborasi: Bidik Pelayanan Publik, Aset Daerah, hingga Pendapatan

Redaksi
×

ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulteng Perkuat Kolaborasi: Bidik Pelayanan Publik, Aset Daerah, hingga Pendapatan

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulteng.

PALU  — Upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat perekonomian daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat dorongan baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pemerintah daerah se-Sulteng menyepakati penguatan kerja sama di sektor pertanahan dan tata ruang.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset milik pemerintah daerah, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang. Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan kondisi saat ini menuntut pemerintah pusat dan daerah memperkuat konsolidasi. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN ingin mengambil peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang.

“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin jadi bagian dari Pemda. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Dedi dalam rapat koordinasi tersebut.

Menurut Dedi, transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang tidak boleh berhenti pada perbaikan administrasi. Pelayanan yang semakin baik harus memberikan efek nyata terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah optimalisasi pendapatan daerah melalui tertib administrasi pertanahan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong mempercepat sertifikasi aset agar tidak menimbulkan kerugian maupun kehilangan potensi ekonomi.

“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” lanjut Dedi.

Baca Juga:
Menteri Nusron Instruksikan Transformasi Total ATR/BPN, Tegaskan Rakyat Adalah Raja yang Harus Dilayani

Sembilan Skema Kerja Sama Ditawarkan

Kolaborasi tersebut tidak hanya melibatkan ATR/BPN dan KPK. Sejumlah kementerian/lembaga juga dilibatkan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan KPK memiliki peran dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, dan pencegahan korupsi. Sementara Kementerian Dalam Negeri berperan memperkuat pembinaan pemerintah daerah, sedangkan Kementerian Keuangan mendukung dari sisi kebijakan fiskal.

Adapun Kementerian ATR/BPN berperan dalam pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.

Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menyatakan kesepakatan untuk memperkuat kerja sama tersebut. Dalam pelaksanaannya, terdapat sembilan bentuk kerja sama yang ditawarkan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulteng nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” ujar Tri.

Gubernur Sulteng Siap Percepat Sertifikasi Aset

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota siap mendukung pelaksanaan sembilan program kerja sama tersebut.

Ia menilai percepatan sertifikasi aset menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik pemerintah daerah. Pasalnya, masih terdapat sejumlah aset Pemda di Sulawesi Tengah yang belum memiliki sertifikat.

“Saya sebagai Gubernur dan para Bupati di Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset Pemda di Sulteng. Masih banyak aset Pemda yang belum bersertipikat,” ujarnya.

Menurut Anwar, tertib administrasi pertanahan bukan hanya berkaitan dengan kepastian hukum aset. Jika dikelola secara optimal, penataan dan legalisasi aset juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Libur Lebaran Dimanfaatkan untuk Urus Sertipikat, ATR/BPN Buka Layanan Terbatas di Kantor Pertanahan

Karena itu, kesepakatan yang telah ditandatangani tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui pembagian tugas yang lebih konkret antara pemerintah daerah dan jajaran BPN.

“Kami Pemda se-Sulawesi Tengah sekali lagi berkomitmen untuk mempercepat proses ini. Nanti akan dikonkretkan apa tugasnya BPN dan apa tugasnya Pemda agar pelaksanaannya berjalan optimal,” pungkas Anwar.

Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulteng bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Sulteng Novalina.

Kesepakatan ini diharapkan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Dengan sinergi lintas lembaga dan pembagian tugas yang jelas, agenda penataan pertanahan dan tata ruang di Sulawesi Tengah diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, menyelamatkan aset daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus membuka ruang bagi peningkatan pendapatan daerah.