JAKARTA – Fenomena korupsi yang berulang menjerat kepala daerah dinilai tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan moral individu. Sejumlah pakar hukum menilai akar persoalan terletak pada tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mendorong lahirnya praktik korupsi, politik transaksional, hingga oligarki.
Dr. WP Djatmiko menjelaskan, tingginya ongkos politik Pilkada telah menciptakan tekanan besar bagi kandidat sejak sebelum menjabat. Biaya kampanye, honor saksi di tempat pemungutan suara, hingga mahar politik kepada partai pengusung membuat banyak calon kepala daerah harus mengeluarkan dana dalam jumlah sangat besar.
Akibatnya, tidak sedikit kandidat yang menjual aset pribadi, berutang kepada keluarga maupun lembaga keuangan untuk membiayai kontestasi politik. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mendorong kepala daerah mencari cara mengembalikan modal politik setelah terpilih.
“Sejak hari pertama menjabat, seorang kepala daerah kerap memulai masa jabatannya dalam posisi defisit sehingga muncul tekanan untuk menutup biaya politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Ia menilai pola tersebut menjadi faktor yang menyuburkan praktik korupsi, memperkuat oligarki, melahirkan dinasti politik, serta memperkokoh budaya politik transaksional yang merusak kualitas demokrasi.
Pandangan serupa disampaikan Konsultan Hukum Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.I.P. Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, termasuk di Pemalang, menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan sekadar lemahnya komitmen antikorupsi, melainkan sistem pembiayaan politik yang belum sehat.
“Selama pembiayaan Pilkada tidak direformasi secara mendasar, ikrar antikorupsi yang disampaikan kepala daerah berpotensi hanya menjadi komitmen seremonial yang sulit diwujudkan ketika berhadapan dengan tekanan untuk mengembalikan modal politik,” katanya.
Selain persoalan biaya politik, para pakar juga menyoroti posisi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Daerah, yang dinilai belum independen karena berada di bawah struktur kepala daerah.
Menurut Lusi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga fungsi pengawasan internal tidak dapat berjalan optimal.
Dalam berbagai perkara korupsi kepala daerah, pola penyalahgunaan kewenangan yang muncul umumnya berkaitan dengan pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga praktik rente kekuasaan.
Karena itu, Dr. WP Djatmiko mendorong dilakukannya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah melalui penataan kembali kedudukan Inspektorat agar lebih independen dan bebas dari intervensi politik.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi juga tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran masyarakat, media, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga swadaya masyarakat dinilai sangat penting dalam memperkuat kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Konsultan Hukum Dr. Djatmiko & Partners, Steven P. Hamonangan Tampubolon, S.H., menambahkan bahwa reformasi tidak cukup hanya dilakukan pada aspek regulasi. Menurutnya, pembenahan harus menyentuh struktur kelembagaan agar mampu membangun budaya hukum yang sehat.
Ia menegaskan, perubahan aturan tanpa diikuti pembaruan institusi hanya akan menghasilkan perbaikan yang bersifat sementara. Karena itu, diperlukan desain kelembagaan yang mampu memastikan kepala daerah tetap berada dalam sistem pengawasan yang efektif, sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat dapat benar-benar terwujud. (*)











