Portal Jatim

Raperda Ketenagakerjaan Probolinggo Dikaji Ulang, Usulan Kuota 70 Persen Pekerja Lokal Jadi Sorotan

Redaksi
×

Raperda Ketenagakerjaan Probolinggo Dikaji Ulang, Usulan Kuota 70 Persen Pekerja Lokal Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan Kabupaten Probolinggo kembali menjadi perhatian setelah Tim Kajian Ketenagakerjaan Daerah menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan terhadap substansi regulasi tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Probolinggo, H. Khairul Anam, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan prosedur administrasi semata. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi para pekerja di Kabupaten Probolinggo.

Pembahasan tersebut dipaparkan dalam forum uji publik yang melibatkan DPRD, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta perwakilan serikat pekerja dan buruh. Dalam forum itu, Tim Kajian menemukan masih adanya kesenjangan antara norma yang tertuang dalam draf Raperda dengan kondisi ketenagakerjaan di lapangan.

Berdasarkan hasil kajian, sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan kontribusi mencapai 42,51 persen. Sebaliknya, sektor industri yang memberikan kontribusi sebesar 28,12 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah hanya menyerap sekitar 16,35 persen tenaga kerja lokal.

Kondisi tersebut dinilai memunculkan ketidakpuasan masyarakat karena keberadaan industri di wilayah mereka belum memberikan manfaat optimal dalam membuka kesempatan kerja bagi warga setempat.

Selain persoalan penyerapan tenaga kerja, tim kajian juga menyoroti lemahnya perlindungan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Banyak pekerja kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan maupun bantuan sosial akibat proses verifikasi administrasi yang dinilai masih berbelit.

Sebagai solusi, Tim Kajian mengusulkan enam poin utama agar dimasukkan ke dalam Raperda Ketenagakerjaan.

Rekomendasi pertama adalah kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan sedikitnya 70 persen tenaga kerja lokal yang dibuktikan melalui KTP atau Kartu Keluarga Kabupaten Probolinggo. Ketentuan tersebut disertai mekanisme pemberian insentif bagi perusahaan yang patuh, serta sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Baca Juga:
Kades Sebut Uang di ADM Perhutani, Perhutani Bantah Ada Dana Sengon

Tim juga mengusulkan harmonisasi aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan pesangon agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024.

Rekomendasi berikutnya adalah penerapan sistem automatic stabilizer melalui integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial. Skema tersebut diharapkan memungkinkan pekerja yang terkena PHK atau terdampak krisis ekonomi langsung memperoleh akses terhadap bantuan sosial dan kepesertaan BPJS PBI-JK.

Dalam aspek kesejahteraan pekerja, Tim Kajian juga mengusulkan penerapan konsep care economy dengan mendorong perusahaan skala menengah dan besar menyediakan fasilitas pengasuhan anak, ruang laktasi, serta memberikan hak cuti ayah paling sedikit dua hari kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) turut menjadi perhatian. Tim merekomendasikan pembentukan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten Probolinggo guna memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta menjamin dukungan anggaran bagi pemulangan PMI yang menghadapi permasalahan.

Sementara itu, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Raperda juga diusulkan mengatur penguatan pendidikan vokasi melalui penyusunan dashboard tracer study yang menghubungkan lulusan Balai Latihan Kerja (BLK) dan SMK dengan kebutuhan riil dunia industri.

H. Khairul Anam menegaskan, Raperda Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang berpihak pada kepentingan pekerja sekaligus tetap menciptakan iklim investasi yang sehat.

“Raperda Ketenagakerjaan ini harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan berpihak pada martabat pekerja. Kita ingin menciptakan iklim investasi yang sehat dan ramah bagi pelaku usaha, namun tanpa mengorbankan hak-hak dasar serta kesejahteraan buruh lokal di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Baca Juga:
LKPJ 2025 Disorot, LSM JAKPRO Sebut TP2D Kabupaten Probolinggo Gagal Jalankan Fungsi