Portal Jateng

Terima THR Rp400 Ribu, Sekuriti di Magelang Mengaku Dipingpong Saat Tagih Hak

Portal Indonesia
×

Terima THR Rp400 Ribu, Sekuriti di Magelang Mengaku Dipingpong Saat Tagih Hak

Sebarkan artikel ini
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditandatangani CH dan perusahaan outsourcing sekuriti (dok)

MAGELANG – Seorang petugas keamanan (sekuriti) outsourcing berinisial CH (55), warga Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, mengaku hingga kini belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dari perusahaan outsourcing tempatnya bekerja.

Dari hak yang menurutnya setara satu bulan gaji, CH mengaku hanya menerima sekitar Rp400 ribu, sementara sisa sekitar Rp2,2 juta belum juga dibayarkan.

CH menuturkan pembayaran THR dilakukan sekitar 12 Maret 2026. Saat mempertanyakan nominal yang jauh di bawah ketentuan yang dipahaminya, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa karena beragama Nasrani, pembayaran THR dilakukan secara bertahap.

“Katanya yang dibayarkan sekarang hanya untuk periode Januari sampai Maret. Sisanya sekitar Rp2,2 juta akan dibayarkan bulan Desember,” ujar CH.

Menurutnya, alasan tersebut tidak pernah tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditandatanganinya.

Dalam kontrak kerja juga tidak terdapat ketentuan bahwa pekerja beragama Nasrani menerima THR pada bulan Desember.

Belum sempat memasuki akhir tahun, kontrak kerja CH justru tidak diperpanjang pada akhir Maret 2026.

Saat meminta penjelasan kepada koordinator lapangan terkait alasan kontraknya dihentikan, ia mengaku tidak memperoleh jawaban yang memuaskan.

“Koordinator hanya bilang tidak tahu kenapa kontrak saya tidak diperpanjang,” katanya.

CH juga mengaku menemukan kejanggalan pada slip gaji yang diterimanya. Menurut dia, kolom pembayaran THR dalam slip gaji kosong dan tidak mencantumkan nominal THR yang telah diterimanya.

Merasa haknya belum dipenuhi, CH mendesak PT Jaya Sakti Mandiri Unggul (JSMU), perusahaan outsourcing yang menaunginya, segera membayarkan sisa THR sebesar sekitar Rp2,2 juta.

Selain persoalan THR, CH mengaku dirinya bersama sejumlah pekerja outsourcing lainnya juga kesulitan memperoleh kejelasan mengenai hak ketenagakerjaan lain, termasuk kepesertaan BPJS.

Baca Juga:
Viral! WNA Iran Diamankan Warga di Pasar Muntilan, Polisi Buru Dua Rekannya

“Iya seperti itu, Pak. Teman saya yang sama-sama diresign juga pernah konfirmasi soal BPJS. Jawabannya hanya mau ditanyakan ke HRD, tapi sampai sekarang tidak pernah ada penjelasan. Kami seperti dipingpong,” ujarnya.

Menurut CH, setiap kali pekerja meminta klarifikasi, jawaban yang diterima selalu berubah-ubah dan saling melempar tanggung jawab tanpa penyelesaian yang jelas.

Ia juga menyebut telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak pengguna jasa, yakni PT Ciomas Adisatwa Japfa Magelang. Namun, menurut pengakuannya, komunikasi dengan pihak HRD juga belum menghasilkan kepastian terkait penyelesaian hak-hak pekerja.

Media ini telah meminta konfirmasi kepada staf PT Jaya Sakti Mandiri Unggul (JSMU), Elyana Savitri, melalui pesan singkat pada Selasa (28/7/2026).

Elyana saat itu menyampaikan akan meneruskan persoalan tersebut kepada bagian HRD. “Nanti saya coba konfirmasi ke HRD,” tulisnya.

Namun hingga Sabtu (1/8/2026), belum ada tanggapan lanjutan maupun penjelasan resmi dari pihak JSMU terkait pengakuan CH tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ciomas Adisatwa Japfa Magelang juga belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan belum terpenuhinya hak pekerja tersebut. (trs)