KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk menuntaskan sejumlah agenda strategis daerah. Salah satu fokus utama yang kini didorong adalah penanganan dan penataan kembali Pasar Besar Malang.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat didampingi Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita serta jajaran Komisi B DPRD melakukan audiensi di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Pertemuan itu digelar bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) guna memaparkan rencana penanganan Pasar Besar Malang sekaligus melakukan konsultasi terkait peluang dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Wahyu Hidayat menjelaskan, langkah ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk mencari alternatif pendanaan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur berskala besar seperti Pasar Besar Malang membutuhkan dukungan pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan.
“Ini merupakan salah satu langkah yang kami tempuh di tengah keterbatasan anggaran daerah. Karena itu kami datang bersama Ketua DPRD dan Komisi B untuk berkonsultasi sekaligus memaparkan rencana penataan Pasar Besar Malang kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Malang mendapatkan berbagai masukan mengenai opsi pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur DJPPR, Heri Setiawan, menjelaskan bahwa model KPBU dapat menjadi salah satu pendekatan yang memungkinkan untuk digunakan dalam proyek penataan Pasar Besar Malang.
Melalui skema ini, proyek pembangunan akan melewati tahapan KPBU hingga akhirnya diperoleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akan bermitra dengan pemerintah daerah dalam merealisasikan pembangunan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk segera menyampaikan usulan resmi kepada Menteri Keuangan agar proses penilaian proyek dapat dilanjutkan. Penilaian tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan proyek dan kondisi fiskal daerah.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 memberikan ruang bagi skema pembiayaan kreatif melalui kombinasi berbagai sumber dana.
Pendanaan tersebut dapat berasal dari APBN, APBD, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga partisipasi investasi dari pihak swasta.
Namun dalam implementasinya, terdapat beberapa aspek penting yang perlu dipastikan terlebih dahulu. Di antaranya adalah kejelasan aliran pendapatan bagi badan usaha, kesiapan lahan proyek, spesifikasi layanan yang dihasilkan, serta kemudahan dalam proses perizinan.
Pemerintah pusat juga membuka peluang dukungan pembiayaan melalui skema Viability Gap Fund (VGF). Skema ini bertujuan meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Untuk pembangunan pasar rakyat seperti Pasar Besar Malang, dukungan tersebut dinilai dapat membantu menjaga keseimbangan pembiayaan proyek sekaligus memastikan keberlangsungan aktivitas ekonomi para pedagang.
Sebagai tahap awal, pemerintah daerah juga dapat mengajukan Pra Project Development Facility (Pra-PDF). Melalui mekanisme ini, Kantor Bersama KPBU yang melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, dan kementerian terkait akan memberikan pendampingan awal kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Pendampingan tersebut mencakup penyusunan dokumen dasar, studi kelayakan awal, hingga penyelarasan struktur proyek sebelum masuk ke tahap pendampingan penuh melalui Project Development Facility (PDF).
Melalui konsultasi ini, diharapkan penanganan Pasar Besar Malang dapat menemukan formula pembiayaan yang tepat. Dengan demikian, pasar rakyat tersebut nantinya dapat ditata kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi yang lebih aman, modern, dan mampu meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat Kota Malang.











