PONOROGO – Kasus tindak pidana (dugaan) korupsi Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo tahun 2023-2026 terus bergulir.
Setelah menetapkan SF yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo juga menetapkan SN sebagai tersangka pada kasus yang sama.
SN adalah mantan (eks) Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, yang saat ini juga menjabat anggota DPRD Ponorogo (2024-2029) dari fraksi partai NasDem.
“Penetapan (tersangka) ini dilakukan penyidik berdasarkan cukup alat bukti. Sebelumnya kita telah melakukan pra ekspos dan ekspos perkara, termasuk memanggil sejumlah saksi,” ujar Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, Kamis (6/8/2026).
Dalam perkara ini, SN disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ketentuan hukum yang sama.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SN ditahan di Rutan Klas II B Ponorogo dalam 20 hari kedepan,” imbuhnya.
Pihaknya mengungkapkan, SN (diduga) memerintahkan FS (tersangka sebelumnya) untuk menaikkan nilai kajian tunjangan perumahan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil appraisal yang dinilai terlalu kecil menjadi alasan utama intervensi tersebut.
“Peran SN adalah memerintahkan tersangka sebelumnya untuk melakukan up terhadap hasil kajian KJPP karena dianggap terlalu kecil,” urainya.
Hasil penyidikan sementara, kenaikan nilai tunjangan yang diminta mencapai sekitar 15% dari hasil appraisal awal. Hasil perubahan tersebut itu -lah kemudian menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Angka pasti kerugian masih dalam proses penghitungan bersama lembaga audit. Tapi tentunya terdapat kerugian negara,” jlentrehnya.
Untuk sementara ini, Kejari Ponorogo mengeksekusi penyitaan uang tunai sebesar Rp748 juta dari lingkungan DPRD Kabupaten Ponorogo. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor 151/Pen.Pid/Sita/2026/PN Png tertanggal 6 Agustus 2026.
“Seluruh dana sitaan tersebut telah disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) kejaksaan,” pungkasnya. (*)











