Berita

Polda Metro Jaya: Kelompok Perusuh Bakar dan Rusak Fasilitas Umum di Sekitar DPR-MPR

Redaksi
×

Polda Metro Jaya: Kelompok Perusuh Bakar dan Rusak Fasilitas Umum di Sekitar DPR-MPR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA  – Polda Metro Jaya (PMJ) menyebut aksi pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas umum di sekitar Gedung DPR-MPR RI pada Kamis malam hingga Jumat dini hari dilakukan oleh kelompok massa yang tidak lagi menyampaikan aspirasi secara tertib.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peningkatan jumlah massa mulai terlihat menjelang petang, Kamis (27/8/2026). Namun, menurutnya, karakter massa yang datang kemudian berbeda dengan kelompok peserta aksi sebelumnya.

“Massa yang datang tampak bukan lagi dari kelompok pendemo dan tidak berniat untuk menyampaikan aspirasi. Hal tersebut dikuatkan ketika kelompok tersebut datang langsung melakukan kericuhan, mendorong pintu pagar dan melakukan pembakaran,” ujar Budi Hermanto.

Ia menjelaskan, aksi penyampaian pendapat yang sebelumnya dilakukan oleh AMPB Pati bersama mahasiswa telah berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah peserta aksi mulai meninggalkan lokasi, kelompok massa lain datang dan melakukan tindakan yang mengarah pada kerusuhan.

“Ketika para mahasiswa mulai membubarkan diri, datanglah sekelompok massa dan langsung melakukan pengerusakan. Pihak kepolisian telah berulang kali memberikan peringatan agar massa tidak melakukan aksi anarkis,” katanya.

Menurut Budi, kepolisian sejak awal mengedepankan langkah preemtif dengan memberikan imbauan kepada massa agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Polisi juga mempertimbangkan situasi yang semakin malam serta ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam menentukan langkah penanganan.

“Dengan mempertimbangkan waktu telah malam hari dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Polri melakukan langkah pendekatan secara bertahap kepada kelompok massa,” jelasnya.

Memasuki sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mengambil tindakan untuk membubarkan massa yang dinilai terus melakukan aksi anarkis. Salah satu langkah yang digunakan adalah pengerahan kendaraan water cannon untuk menyemprotkan air ke arah massa.

Baca Juga:
Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi: 15 Tewas, 88 Luka-Luka, 10 Jenazah Belum Teridentifikasi

Budi menegaskan, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi kelompok yang melakukan kekerasan, perusakan fasilitas umum maupun tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Tindakan-tindakan pengerusakan Fasum dan aksi anarkis tidak dibenarkan dalam hukum dan siapapun yang melakukan tindakan tersebut akan kami tangkap dan akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Perwira yang dikenal dengan sapaan Buher itu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian aksi penyampaian pendapat berlangsung.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat di Jakarta untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Jakarta untuk terus bertekad ‘JAGA JAKARTA’ dan terus menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

(Junaedi)