Berita

Gugatan Hibah Pemkot Cirebon ke Kejaksaan Resmi Bergulir di PN Cirebon

Portal Indonesia
×

Gugatan Hibah Pemkot Cirebon ke Kejaksaan Resmi Bergulir di PN Cirebon

Sebarkan artikel ini

 

CIREBON  – Gugatan warga terkait pemberian hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kepada Kejaksaan Negeri kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Sidang perdana digelar Rabu (4/2/2026) dengan agenda pembacaan hasil mediasi, yang dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum penggugat, Reno Sukriano dari LBH Buana Caruban Nagari (BCN), mengatakan persidangan kini memasuki pokok perkara. Pekan depan, para tergugat dijadwalkan menyampaikan jawaban.

Reno menekankan gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah. “Kami ingin tata kelola pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan sesuai proses administrasi yang benar, khususnya dalam pemberian hibah,” ujarnya.

Reno menambahkan jalur damai tetap terbuka jika Pemkot Cirebon menunjukkan itikad baik, misalnya melalui komitmen tertulis untuk memperbaiki mekanisme hibah.

Dalam perkara ini, tergugat terdiri dari Wali Kota Cirebon (tergugat I), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD, tergugat II), dan DPRD Kota Cirebon (tergugat III), sementara Kejaksaan Negeri berstatus pihak turut tergugat sebagai penerima hibah.

Selain hibah, gugatan juga menyoroti surat kuasa khusus yang diberikan DPRD Kota Cirebon kepada Kejaksaan.

Menurut Reno, langkah ini dipertanyakan dari sisi legalitas dan dasar hukumnya. Pihaknya bahkan telah melaporkan Ketua DPRD terkait dugaan tidak adanya dasar hukum yang jelas dalam pemberian surat kuasa tersebut. (Wan)

Baca Juga:
Gugatan Lahan di PN Sumber, Fifi Sofiah Angkat Bicara